Terindikasi Calon TKI Ilegal, 111 Paspor Ditolak Imigrasi Karawang

Terindikasi Calon TKI Ilegal, 111 Paspor Ditolak Imigrasi Karawang

Kantor Imigrasi Karawang menolak 111 permohonan paspor CPMI ilegal, cegah praktik non prosedural. Halaman all

(Kompas.com) 24/12/24 12:30 34924

KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menolak permohonan paspor 111 orang yang terindikasi akan menjadi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural atau ilegal di berbagai negara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, terdapat berbagai modus yang digunakan CPMI ilegal untuk mendapatkan paspor.

Modus tersebut antara lain mencakup alasan wisata, mengunjungi keluarga, umrah, hingga persiapan untuk bepergian ke luar negeri.

"Saat wawancara, petugas mencurigai paspor tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal," ujar Petrus di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang pada Selasa (24/12/2024).

Untuk mengantisipasi praktik ini, Petrus menyatakan, Kantor Imigrasi Karawang telah membentuk sejumlah desa binaan, terutama di wilayah rawan PMI ilegal.

Dengan membangun sinergisitas bersama perangkat desa, Imigrasi Karawang memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

"Kita tempatkan petugas untuk narahubung. Mereka juga di sana memberikan pemahaman dan informasi. Kita buka media komunikasi sehingga ketika ketahuan ada yang akan berangkat secara ilegal, kita tolak paspornya," tambah Petrus.

Sepanjang tahun 2024, jumlah pemohon paspor di Kabupaten Karawang mencapai 54.303 orang, yang melebihi target sebanyak 50.400 orang, dengan persentase pencapaian mencapai 107,74 persen.

#karawang #tki-ilegal #cpmi-ilegal #kantor-imigrasi #paspor-ditolak #petrus-teguh-aprianto

https://bandung.kompas.com/read/2024/12/24/123049578/terindikasi-calon-tki-ilegal-111-paspor-ditolak-imigrasi-karawang