LPSK: Jabar miliki jumlah permohonan tertinggi kedua se-Indonesia

LPSK: Jabar miliki jumlah permohonan tertinggi kedua se-Indonesia

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jawa Barat memiliki jumlah permohonan program perlindungan tertinggi ...

(Antara) 09/06/24 14:00 3433

Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan

Bandung (ANTARA) -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023, Jawa Barat memiliki jumlah permohonan program perlindungan tertinggi kedua se-Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengungkapkan bahwa pada 2023, secara keseluruhan ada 7.645 permohonan, dan Jawa Barat menjadi asal wilayah permohonan kedua terbanyak setelah Jakarta, yakni dengan 1.040 permohonan, yang naik dari tahun sebelumnya sebesar 960 permohonan.

"Mayoritas, permohonan dari saksi dan korban adalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 469 permohonan," kata Wawan di Bandung, Sabtu.

Kemudian disusul tindak pidana lain yang mengancam jiwa sebanyak 163 permohonan, dan kekerasan seksual 152 permohonan,Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 143 permohonan, terorisme 70, penganiayaan berat 14, pelanggaran HAM yang berat 14, bukan tindak pidana 10, dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lima.

#lpsk #perlindungan-saksi-korban-jawa-barat #wawan-fahrudin #mahyudin

https://www.antaranews.com/berita/4144323/lpsk-jabar-miliki-jumlah-permohonan-tertinggi-kedua-se-indonesia