44.000 Narapidana Akan Dapat Amnesti: Akankah Atasi Overkapasitas Penjara? Halaman all

44.000 Narapidana Akan Dapat Amnesti: Akankah Atasi Overkapasitas Penjara? Halaman all

Pemerintah akan berikan amnesti pada sekitar 44.000 narapidana (napi). Tujuan utama atasi masalah overkapasitas lapas. Napi kasus apa yang akan dapat? Halaman all?page=all

(Kompas.com) 23/12/24 15:00 33764

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi). Hal itu disampaikan Menteri HukumSupratman Andi Agtas.

Menurut Supratman, usulan pemberian amnesti itu sudah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah pengampunan terhadap beberapa kategori narapidana.

“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara atau pelanggaran UU ITE, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Istana Kepresidenan pada 13 Desember 2024.

Selain itu, pengguna narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi juga menjadi prioritas. Lalu, napi dengan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS, dan beberapa tahanan terkait kasus Papua turut masuk dalam daftar yang diajukan kepada Presiden.

Supratman mengatakan, pemberian amnesti untuk napi terkait kasus Papua ini juga menunjukkan itikad baik pemerintah dalam mendorong rekonsiliasi nasional.

"Tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Supratman.

“Ini bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah,” ujarnya lagi.

Namun, Supratman mengaku, masih akan memastikan jumlah pasti napi yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden.

Alasan di balik kebijakan amnesti

Aspek kemanusiaan menjadi alasan utama di balik kebijakan ini. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pemberian amnesti didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan dan rekonsiliasi.

“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu, maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan HAM sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” kata Pigai dilansir dari Antaranews, Minggu (15/12/2024).

Pigai menjelaskan, napi yang akan mendapat amnesti sebagian besar adalah pengguna narkotika, pelanggar UU ITE, dan tahanan politik. Hal ini terkait dengan semangat menghormati hak asasi manusia, terutama dalam konteks kebebasan berekspresi dan kebutuhan medis.

“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Artinya, Bapak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannya,” ujarnya.

Kategori narapidana yang mendapat amnesti

Supratman menegaskan bahwa amnesti hanya berlaku untuk narapidana dengan kriteria tertentu.

Pengguna narkoba dengan pemakaian di bawah 1 gram, pelanggar UU ITE terkait penghinaan kepala negara, pengidap penyakit berkepanjangan, serta beberapa tahanan kasus Papua yang tidak bersenjata termasuk dalam kategori ini.

Namun, pengedar dan bandar narkoba dikecualikan dari kebijakan ini.

#prabowo #amnesti #supratman-andi-agtas #menteri-hukum #amnesti-44-000-napi #44-000-napi-dapat-amnesti

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/23/05210051/44.000-narapidana-akan-dapat-amnesti--akankah-atasi-overkapasitas-penjara-?page=all