Yusril: Koruptor Dimaafkan asal Uang Negara Balik Bagian dari Amnesti

Yusril: Koruptor Dimaafkan asal Uang Negara Balik Bagian dari Amnesti

Menko Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo punya kewenangan menggunakan instrumen amnesti dan abolisi untuk tindak pidana korupsi.

(CNN Indonesia) 19/12/24 15:00 31457

Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan usul Presiden RI Prabowo Subianto untuk memaafkan koruptor asal mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.

Yusril mengatakan Prabowo sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi.

Sesuai amanat konstitusi, terang dia, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Prabowo akan minta pertimbangan DPR.

Para menteri, lanjut Yusril, siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti Prabowo telah mengirim surat meminta pertimbangan.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui siaran persnya, Kamis (19/12).

Yusril mengatakan kementeriannya telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi sejak satu bulan lalu.

Langkah tersebut merupakan bagian dari rencana pemberian amenesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang sedang dibahas.

"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," ucap dia.

Yusril mengungkapkan memaafkan koruptor asal mengembalikan uang yang dikorupsi sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset. Menurut dia, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-undang 7/2006.

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut, Namun, kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," ucap dia.

"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara," tandasnya.

Yusril menilai pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026.

"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," kata Yusril.

"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

#prabowo-subianto #koruptor-tobat #prabowo-maafkan-koruptor #korupsi

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241219210223-12-1179253/yusril-koruptor-dimaafkan-asal-uang-negara-balik-bagian-dari-amnesti