Selain China, 5 Negara Ini Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor - Kompas.com
Sejumlah negara menerapkan hukuman mati bagi koruptor. Berikut adalah enam negara yang siap eksekusi mati pelaku tindak korupsi. Halaman all
(Kompas.com) 19/12/24 15:29 30979
KOMPAS.com - China bukan satu-satunya negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Menurut Roeslan Saleh dalam Buku Stelsel Pidana Indonesia (1987), hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Indonesia sendiri mengatur hukuman mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer yang mengubah Pasal 11 KUHP.
Berdasarkan pasal 1 UU tersebut, pelaksanaan hukuman mati dijatuhkan Peradilan Umum atau Peradilan Militer dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.
Hukuman mati diancamkan untuk pelaku kejahatan pembunuhan berencana, narkoba, dan terorisme.
Namun, di beberapa negara, hukuman mati juga diterapkan kepada pelaku tindak korupsi.
Di China, eksekusi mati kepada koruptor semakin marak terjadi sejak Presiden Xi Jinping menerapkan upaya antikorupsi.
Paling anyar, China menjatuhkan vonis hukuman mati kepada koruptor Li Jianping pada Selasa (17/12/2024).
Dilansir dari SCMP, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam sekaligus mantan Sekretaris Komite Kerja Partai Komunis itu dinyatakan bersalah usai menggelapkan lebih dari 3 miliar yuan atau sekitar Rp 6,6 triliun.
Lantas, mana saja negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor?
Negara yang berlakukan hukuman mati bagi koruptor
Bukan hanya China, berikut adalah beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi pelaku korupsi:
1. China
China menjadi negara nomor 3 teratas yang menerapkan hukuman mati setelah Irak dan Pakistan pada 2015.
Namun, eksekusi mati itu sangat rahasia sehingga sulit dihitung jumlah kematiannya.
Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, seperti penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi.
Pada 2011, negara tersebut menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Wakil Wali Kota Hangzhou Xu Maiyong dan Wakil Wali Kota Suzhou, Jiang Renjie setelah keduanya dinyatakan bersalah atas penyuapan senilai 50 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 814 miliar).
Kemudian, China menjatuhkan hukuman mati kepada mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis Li Jianping pada 2022. Dia terbukti menggelapkan uang lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,1 trilun).
Eksekusi mati Li akan dilakukan Mahkamah Rakyat Tertinggi China dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.
2. Korea Utara
Negara selanjutnya yang menerapkan hukuman mati adalah Korea Utara. Namun, hukuman ini acap kali dilakukan secara rahasia dan meningkat setelah Kim Jong-un berkuasa.
Sulit untuk mengonfirmasi laporan eksekusi mati di negara tersebut.
Namun, yang paling kontroversial adalah eksekusi Paman Kim, Chang Song-thaek yang menjadi Wakil Ketua Komisi Pertahanan Nasional pada 2015.
Laporan media pemerintah, KCNA, mengatakan, dia dituduh melakukan tindak korupsi dengan cara mentransfer unit konstruksi ke kontrak-kontraknya.
Chang juga dinyatakan berusaha menggulingkan negara dan memobilisasi kudeta.
Di tahun yang sama, sekitar 50 pejabat disebut telah dieksekusi mati atas tuduhan korupsi dan menonton drama Korea Selatan yang dilarang di negara tersebut.
3. Irak
Irak melakukan eksekusi mati paling keji di negara tersebut kepada Ali Hassan al-Majid pada 2010.
Dia dihukum mati karena tindak kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk serangan gas beracun di wilayah Kurdi pada 1988.
Sanksi PBB kepada Irak pada 1990-an, Ali Hassan memegang sejumlah jabatan senior di pemerintahan. Namun, dia dilaporkan menggunakan kekuasaannya itu untuk penyelundupan transaksi bisnis.
Korupsi secara terang-terangan diduga dilakukan sebagai alasan di balik pemecatannya sebagai menteri pada 1995.
4. Thailand
Salah satu negara ASEAN, Thailand juga menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Anti-Korupsi yang disahkan pada Juli 2015.
Dalam aturan tersebut, hukuman mati dapat dijatuhkan kepada pejabat asing dan staf organisasi internasional yang melakukan penyuapan.
Namun, tampaknya belum ada seorang pun yang dieksekusi akibat kejahatan tersebut.
5. Laos
Laos menjadi negara berikutnya yang menerapkan hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Aturan di negara itu menjelaskan, pejabat publik yang mengganggu perdagangan, pertanian, atau kegiatan ekonomi lainnya dengan tujuan merusak perekonomian negara bisa dihukum mati.
6. Vietnam
Tindak korupsi berupa penggelapan uang senilai 500 juta dong atau lebih di Vietnam bisa dikenai hukuman mati.
Hukuman mati juga bisa dijatuhkan kepada pelaku penyuapan yang jumlahnya mencapai lebih dari 300 juta dong.
Nasib yang sama juga diberikan kepada pejabat yang melakukan perdagangan lintas batas ilegal atas benda-benda bernilai tinggi dan kasus sangat serius, seperti pembuatan, penyimpanan, pengangkutan, atau peredaran uang palsu, surat perbendaharaan negara, atau obligasi.
Itulah sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati untuk koruptor.
#negara-yang-hukum-mati-koruptor #negara-yang-menerapkan-hukum-mati-koruptor #negara-yang-hukum-mati-pelaku-korupsi