KemenPPPA desak tiga pelaku perundungan disabilitas disanksi hukum
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak kepolisian untuk memberikan sanksi hukum kepada tiga orang pelaku perundungan kepada korban ...
(Antara) 19/12/24 13:53 30811
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak kepolisian untuk memberikan sanksi hukum kepada tiga orang pelaku perundungan kepada korban seorang laki-laki penyandang disabilitas (22) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Agar dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran hak-hak penyandang disabilitas, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, korban juga berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, dan atau diskriminasi.
"Korban mendapatkan pendampingan dan upaya pemulihan sesuai dengan kebutuhannya," kata Nahar.
Nahar mengatakan perbuatan para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan psikis atau menyiksa disabilitas, dapat dikenakan UU ITE dan UU Penyandang Disabilitas.
"Kejadian ini selain berkaitan dengan UU ITE dimana para pelaku mengunggah di media sosial, juga terkait dengan tidak terpenuhinya hak disabilitas sesuai UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang diantaranya menegaskan bahwa setiap penyandang disabilitas berhak untuk hidup, bebas dari stigma, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi," kata dia.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap tiga orang pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang laki-laki berkebutuhan khusus (22) memakan daging musang.
Salah satu pelaku merekam aksi perundungan yang dilakukan pelaku lainnya dan mengunggahnya ke media sosial.
Para pelaku mengatakan motifnya untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024