Imigrasi Ternyata Tak Lagi Cegah Harun Masiku Sejak 2021... Halaman all

Imigrasi Ternyata Tak Lagi Cegah Harun Masiku Sejak 2021... Halaman all

Eks kader PDI-P Harun Masiku yang berstatus sebagai buron ternyata sudah tidak dicegah ke luar negeri sejak 2021. Ini sebabnya. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 18/12/24 08:57 30736

JAKARTA, KOMPAS.com - Harun Masiku, mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), ternyata sudah tidak lagi dicegah ke luar negeri.

Harun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2019.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkapkan bahwa pihaknya tidak lagi mencegah Harun Masiku untuk bepergian ke luar negeri sejak tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencegahan tidak dapat dilakukan lantaran KPK sebagai penegak hukum tidak memperpanjang status pencegahan terhadap Harun Masiku.

"Orang ini (Harun Masiku) tidak dicegah untuk bepergian ke luar negeri," kata Godam dalam konferensi pers mengenai Capaian Kinerja dan Kebijakan Terbaru Imigrasi Tahun 2024 pada Selasa (17/12/2024).

Godam menambahkan bahwa status pencegahan Harun Masiku ke luar negeri telah berakhir sejak 13 Januari 2021.

Dengan demikian, Harun Masiku dapat melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa pencegahan dari Kementerian Hukum dan HAM sejak tiga tahun lalu.

Ia juga menyatakan bahwa sejak status pencegahannya berakhir, KPK belum mengajukan permohonan pencegahan baru untuk Harun Masiku.

Bahkan, Imigrasi yang mempertanyakan status Harun Masiku ke KPK pada bulan ini.

"Terakhir komunikasi (dengan KPK) berdasarkan surat dari kita, mempertanyakan kembali status daripada pencegahan Harun Masiku dengan surat pada tanggal 11 Desember 2024," ucapnya.

Hanya memantau

Godam menegaskan bahwa tanpa permintaan dari aparat penegak hukum, Imigrasi tidak memiliki kewenangan untuk mencegah seseorang bepergian ke luar negeri, termasuk Harun Masiku.

Oleh sebab itu, Imigrasi hanya bisa memantau data perjalanan orang. Namun, tidak bisa mencegah seseorang jika tidak dalam status pencegahan.

"Apabila tidak ada permohonan atau permintaan dari instansi terkait, maka kita tidak dapat melakukan pencegahan. Imigrasi tidak bisa mencegah," kata Godam.

Meskipun demikian, Imigrasi berkomitmen untuk menyampaikan informasi kepada KPK jika jejak Harun Masiku terdeteksi.

#kpk #imigrasi #kasus-harun-masiku #harun-masiku-tak-dicegah-ke-luar-negeri #pencarian-harun-masiku #harun-masiku-masuk-daftar-pencarian-orang

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/18/08571941/imigrasi-ternyata-tak-lagi-cegah-harun-masiku-sejak-2021?page=all