Pegawai Pernah Usulkan Rutan KPK Dibubarkan karena Praktik Pungli Sudah Kronis Halaman all
Terdakwa pungli di Rutan KPK, Agung Nugroho, usulkan pembubaran rutan akibat praktik pungli yang sudah kronis. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 18/11/24 22:33 3053
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, mengaku pernah mengusulkan agar rutan lembaga antirasuah dibubarkan karena sudah begitu parah.
Pernyataan ini disampaikan Agung ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (18/11/2024).
Agung mengaku menyampaikan usulan itu ketika menjalani pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pelecehan seksual pegawai rutan bernama Mustarsyidin kepada istri tahanan.
"Saya sudah sampaikan itu di Dewas kepada Bu Albertina Ho ketika saya diperiksa kasus Mustarsyidin. Saya sampaikan, Bu, kalau bisa bubarkan saja Rutan KPK," kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Agung mengungkapkan bahwa praktik pungli di Rutan KPK saat itu sudah sangat parah.
Ia pernah berharap Kepala Rutan (Karutan) baru saat itu, Ahmad Fauzi, berani menghentikan praktik korup ini.
Namun, Fauzi justru menyatakan tidak berani menghentikan "rezeki" yang didapatkan para petugas rutan dari pungli.
"Di situ saya berpikir, waduh ini kok enggak sesuai asumsi saya," tutur Agung.
Setelah bergulirnya kasus Mustarsyidin, Agung mengajak teman-temannya, yakni Muhammad Ridwan dan Riki Rachmawanto, agar berhenti pada kurun 2022.
Sebab, mereka yang semula hanya berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di KPK sudah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, beberapa dari mereka belum bisa berhenti karena gajinya belum disesuaikan dan belum melihat keseriusan atasan di rutan untuk menghentikan pungli.
Agung kemudian menjelaskan, saran lainnya yang ia sampaikan ke Dewas adalah membangun Rutan KPK satu atap, tidak dititipkan di instalasi militer seperti Pomdam Jaya Guntur.
Sebab, Rutan KPK di Guntur itu sulit diakses bahkan oleh petugas rutan lembaga antirasuah sendiri.
Tidak hanya itu, semua petugas rutan, termasuk yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), juga diganti.
"Itu sudah saya sampaikan ke Dewas, Pak. Jadi pada prinsipnya saya mohon maaf sekali atas kebodohan dan ketidakmampuan saya untuk menyelesaikan ini semua," tutur Agung.