Menkum Sebut Tak Ada Tenggat Waktu bagi Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Menkum Sebut Tak Ada Tenggat Waktu bagi Prabowo Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota

Menteri Hukum Supratman menyatakan, tak ada target bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota. Halaman all

(Kompas.com) 19/11/24 12:51 3023

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, tidak ada target bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

"Jadi prinsipnya bukan soal dikasih target kapan, kan pemerintah yang akan mengukur kapan ketiga lembaga itu bisa berkantor termasuk untuk tempat tinggalnya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Supratman menegaskan, Prabowo sudah jelas berkomitmen untuk menyelesaikan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Namun, Presiden ingin infrastruktur dan lembaga pemerintahan sudah siap lebih dahulu.

Menurutnya, pemerintah juga saat ini sedang menggelar pembangunan di IKN.

"Yang pasti soal deadline-nya karena pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, baik itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) baru resmi berlaku setelah Prabowo menerbitkan keppres.

Oleh karenanya, hingga kini Jakarta masih menjadi ibu kota dan berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).

"Di Undang-undang itu sudah jelas dinyatakan undang-undang tentang DKJ itu akan berlaku setelah keputusan presiden menyangkut pemindahan ibu kota selesai ditandatangan, enggak ada debatable lagi," katanya.

#prabowo-subianto #pemindahan-ibu-kota #ikn #keppres-pemindahan-ibu-kota

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/19/12513981/menkum-sebut-tak-ada-tenggat-waktu-bagi-prabowo-terbitkan-keppres-pemindahan