Perdagangan Bayi di Yogyakarta: Ujian Moral, Hukum, dan Kemanusiaan
Mengapa butuh waktu 14 tahun untuk mengungkap praktik perdagangan bayi di Yogyakarta? Negara perlu menelusuri seluruh bayi yang sudah dijual. Halaman all
(Kompas.com) 18/12/24 13:12 29694
BERITA tentang dua bidan di Yogyakarta yang menjual 66 bayi selama 14 tahun bukan sekadar tragedi kriminal. Ini adalah gambaran rapuhnya moralitas, lemahnya pengawasan hukum, dan ketimpangan sosial yang tak kunjung tuntas.
Publik dikejutkan, tapi pertanyaan lebih dalam muncul: Mengapa praktik seperti ini bisa terjadi begitu lama tanpa terdeteksi?
Modus yang digunakan terkesan sederhana, tapi dampaknya begitu dalam. Orangtua yang terdesak keadaan menitipkan bayi mereka dengan harapan dirawat, tapi bayi itu justru diperjualbelikan.
Harga nyawa manusia dipatok antara Rp 55 juta hingga Rp 85 juta, seolah-olah kehidupan bisa dikalkulasi dalam angka.
Tragedi ini adalah tamparan keras bagi kita semua, khususnya bagi sistem hukum yang longgar, bagi masyarakat yang abai, dan bagi institusi kesehatan yang seharusnya menjadi penjaga kehidupan.
Angka 66 bukan hanya data, itu adalah 66 nyawa, 66 kisah yang dimulai dengan pengkhianatan terhadap kemanusiaan.
Bayi-bayi ini dijual kepada pihak yang “mampu membayar”, sementara orangtua kandungnya mungkin tenggelam dalam keputusasaan ekonomi dan keterbatasan pilihan.
Bidan JE (44) dan DM (77), yang kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak, menunjukkan bagaimana sosok yang dipercaya dalam sistem kesehatan justru menodai profesi mereka.
Lebih dari itu, fakta bahwa praktik ini berjalan sejak 2010 tanpa terdeteksi menandakan adanya kelengahan sistemik.
Dalam teori Etika Kewajiban Immanuel Kant, manusia tidak boleh diperlakukan sebagai alat, melainkan sebagai tujuan. Namun, bayi-bayi tak berdosa diperdagangkan seperti komoditas.
Ini bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga terkikisnya nilai moral. Ketika ekonomi menekan, hukum longgar, dan pengawasan minim, moralitas individu diuji.
Sayangnya, dalam kasus ini, kita menyaksikan nilai-nilai kemanusiaan kalah oleh pragmatisme ekonomi.
Pengawasan yang absen, hukum yang berjalan di tempat
Mengapa butuh waktu 14 tahun untuk mengungkap praktik ini? Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 17 Tahun 2016) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sudah ada. Namun, hukum tanpa pengawasan adalah janji kosong.
Sistem pengawasan rumah bersalin dan praktik tenaga kesehatan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan izin praktik rumah bersalin.
Selain itu, melakukan audit berkala terhadap layanan kesehatan, khususnya yang beroperasi secara independen. Lalu membangun sistem pelaporan publik yang mudah diakses untuk mencegah praktik ilegal serupa.
Jangan lupa, di balik kasus ini ada orangtua yang menyerahkan bayinya, bukan karena ingin, tapi karena merasa tidak punya pilihan lain. Ini menjadi refleksi ketimpangan sosial yang akut.
Kemiskinan, kurangnya edukasi, dan minimnya akses dukungan bagi keluarga rentan menjadikan situasi ini lahan subur bagi praktik-praktik ilegal.
Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama memberikan edukasi tentang perencanaan keluarga dan dukungan psikososial bagi orangtua yang membutuhkan.
Selain itu, perlu membangun mekanisme adopsi legal yang mudah, aman, dan transparan.
Perlu juga menawarkan program ekonomi inklusif yang mengangkat keluarga dari keputusasaan.
Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: Ke mana bayi-bayi ini sekarang? Apa jaminan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan penuh kasih sayang?
Negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menelusuri keberadaan mereka serta memastikan hak-hak mereka sebagai manusia tidak diabaikan.
Bayi-bayi ini mungkin tak pernah tahu asal-usul mereka, tapi kita tahu betul bahwa kehidupan mereka dimulai dengan sebuah transaksi. Kejadian ini menjadi tanggung jawab kita semua.
Kasus ini bukan sekadar berita, melainkan refleksi kegagalan bersama dalam menjaga moralitas, hukum, dan keadilan sosial. Ke depan, kita tidak boleh hanya bereaksi, tetapi bergerak memastikan hal ini tidak terulang kembali.
Perdagangan bayi di Yogyakarta bukan hanya ujian bagi hukum, tapi juga bagi kemanusiaan kita: Sejauh mana kita mampu menjaga nilai moralitas di tengah ketimpangan?