Overstay 56 Hari, WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh

Overstay 56 Hari, WN Denmark Ditangkap Petugas Imigrasi Banda Aceh

WNA asal Denmark ditangkap petugas Imigrasi Banda Aceh karena melebihi izin tinggal selama 56 hari. Dia diciduk di sebuah hotel di kawasan Peunayong.

(Detik) 18/12/24 01:00 29279

Banda Aceh -

Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 56 hari. Dia diciduk di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.

Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, mengatakan, penangkapan VRP bermula dari informasi diperoleh tim imigrasi terkait adanya WNA yang diduga berada di Aceh sudah melebihi izin tinggal. Setelah dilakukan penelusuran diketahui dia tiba di Indonesia pads 22 September dengan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober.

"Namun ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya," kata Gindo dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Usai diamankan, VRP dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Dia disebut akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Gindo menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Gindo meminta masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini," jelas Gindo.




(agse/dhm)

#overstay #wn-denmark #imigrasi #banda-aceh #izin-tinggal #kepala #kantor-imigrasi-kelas #tpi #wn #gindo-ginting #vrp #voa #pelanggaran #pads #masyarakat #keberadaan-wna #perpanjangan #tim-imigrasi #kedaulatan-negara #pe

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7691575/overstay-56-hari-wn-denmark-ditangkap-petugas-imigrasi-banda-aceh