Kenaikan PPN 12 Persen Belum Pasti, Istana: Masih Dihitung Halaman all
Istana Kepresidenan buka suara soal kenaikan PPN 12 persen. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, dampak kebijakan itu hingga kini masih dihitung. Halaman all
(Kompas.com) 29/11/24 15:00 28283
JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan buka suara mengenai rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberi sinyal bahwa kenaikan PPN 12 persen belum pasti akan berlaku mulai 1 januari 2025 mendatang.
Sebab, pemerintah hingga kini masih menghitung dan mengkaji dampak dari kebijakan itu.
"(Kenaikan PPN 12 persen) tunggu tanda lumayannya juga. Lagi dihitung, lagi dihitung," kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen seharusnya dilakukan pada 1 Januari 2025.
Namun, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, penerapan kenaikan tarif PPN berpotensi diundur pelaksanaannya.
"Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur," ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).
Luhut menjelaskan, opsi diundurnya kenaikan tarif PPN menjadi terbuka seiring dengan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah.
Menurutnya, pemerintah perlu terlebih dahulu memberikan insentif kepada kelas menengah untuk menjaga daya belinya sebelum kebijakan kenaikan tarif PPN diberlakukan.
"PPN 12 itu sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," kata dia.
Meski sudah diatur dalam UU, namun kenaikan PPN 12 persen memungkinkan jika mendapat persetujuan DPR.
#pajak-ppn-12-persen #apakah-ppn-12-persen-memengaruhi-harga-sembako #tarif-ppn-12-persen #kenaikan-ppn-12-persen-picu-panic-buying #petisi-tolak-ppn-12-persen #barang-yang-tidak-kena-ppn-12-persen #ha