Prabowo akan Beri Amnesti Puluhan Ribu Napi, 39 Ribu Terkait Narkoba
Prabowo akan memberikan amnesti kepada 44 ribu napi dan 39 ribu di antaranya terkait narkoba. Presiden akan meminta pertimbangan DPR. - Halaman all
(InvestorID) 16/12/24 22:40 28273
JAKARTA, investor.id - Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana atau napi di Indonesia. Prabowo rencananya akan segera mengajukan daftar narapidana ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan, bila semua data pertimbangan untuk presiden sudah lengkap, pemerintah akan mengirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat, meminta pertimbangan dalam pemberian amnesti ini.
Yusril pun menilai ada kemungkinan dilakukan pemberian abolisi terkait dengan beberapa orang yang dalam proses hukum dan belum ada keputusan.
“Presiden akan meng-abolish apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Yusril saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/12/2024).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini pengumpulan data daftar narapidana tengah dalam tahap finalisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imapas). Data tersebut mencakup jumlah narapidana hingga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait dengan pemberian amnesti.
Menurut Supratman, data tersebut kini tengah dikebut untuk dirampungkan, sehingga Presiden dapat mengajukan ke DPR pada tahun 2025.
"Kami berharap mudah-mudahan dalam waktu dekat, di akhir tahun bisa selesai, sehingga di awal tahun kami bisa ajukan ke parlemen setelah masa persidangan di parlemen dinyatakan dimulai," kata Supratman.
Meski memperkirakan terdapat 44.000 daftar narapidana diajukan mendapat amnesti, Supratman mengatakan bahwa keputusan amnesti akan bergantung pada hasil asesmen.
Supratman menjelaskan hasil asesmen ditentukan oleh, soal tindak pidana, apakah dia sudah menjalani hukuman dan berkelakuan baik.
“Kriteria yang saya sebutkan tadi itu yang paling penting. Lain-lainnya menyangkut soal subjektif, salam pengertian yang bersangkutan berkelakuan baik di dalam. Tetapi rincinya menyangkut asesmennya itu di Kementerian Imipas," jelas Supratman.
Berdasarkan pendataan sementara, Supratman membocorkan, terdapat setidaknya 39.000 narapidana kasus narkotika dari total keseluruhan data narapidana yang diajukan terkena amnesti.
“Jumlah yang terbesar yang sepanjang kami diberi data oleh kementerian Imipas berkisar hampir 39.000, yang masuk dalam kategori pengguna. Sekali lagi asesmennya sementara berlangsung. Dan yang melakukan asesmen adalah Kementerian Imipas," ungkap Supratman.
Supratman mengatakan nantinya daftar nama narapidana tersebut akan diumumkan secara transparan ke masyarakat.
"Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama. Karena itu pasti akan kita lakukan transparan. Akan kita umumkan orang-orangnya dan akan kita bagikan karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," pungkas dia.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #prabowo-subianto #yusril-ihza-mahendra #supratman-andi-agtas #amnesti-narapidana #pengguna-narkoba #berita-ekonomi-terkini