
Kilas Balik Kasus Narkoba "Bali Nine", 5 Narapidana Dipulangkan ke Australia Halaman all
Kasus Bali Nine adalah kasus narkoba dengan sembilan pelaku asal Australia, yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8 kg heroin keluar Bali. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 16/12/24 15:00 28087
KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memulangkan lima terpidana kasus Bali Nine ke Australia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12/2024).
Kasus Bali Nine adalah kasus narkoba dengan sembilan pelaku kelompok "Bali Nine" asal Australia, yang ditangkap pada 2005 karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin keluar Bali.
Kelima narapidana yang dipulangkan adalah Matthew James Norman, Scott Anthony Rush, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
Mereka dipindahkan melalui kesepakatan practical arrangement antara pemerintah Indonesia dan Australia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemindahan didasari prinsip timbal balik atau resiprokal.
Selain itu, pemerintah Australia juga telah menyatakan menghormati kedaulatan dan keputusan pengadilan Indonesia.
"Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun," kata Yusril, dikutip dari Kompas.com, Minggu.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus narkoba Bali Nine?
Kilas balik kasus Bali Nine
Bali Nine adalah julukan untuk sembilan narapidana Australia yang ditangkap di Bali karena kasus sindikat narkoba pada 2005.
Dari sembilan anggota, dua orang telah dieksekusi mati pada 2015, satu terpidana meninggal dalam penjara, satu telah bebas setelah menerima remisi, dan lima lainnya akan dipulangkan ke Australia.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (29/4/2015), mereka ditangkap oleh kepolisian Indonesia setelah mendapat informasi dari Kepolisian Federal Polisi Australia.
Berikut lini masa kasus Bali Nine yang melibatkan sembilan warga negara Australia:
17 April 2005, ditangkap di bandara
Sembilan warga Australia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tuduhan berupaya menyelundupkan lebih dari 8 kilogram heroin keluar dari Indonesia.
Martin Stephens (29 tahun), Renae Lawrence (27 tahun), Scott Rush (19 tahun), dan Michael Czugaj (19 tahun) ditangkap di bandara, dengan mengikat paket heroin ke tubuh mereka.
Mereka membawa heroin yang dikaitkan di tubuh, dengan perincian Renae 2,7 kilogram, Scott 1,3 kilogram, dan Michael 1,75 kilogram heroin.
Sementara itu, tiga lainnya, Si Yi Chen (20 tahun), Tan Duc Thanh Nguyen (21 tahun), dan Matthew Norman (18 tahun) ditangkap di Hotel Maslati, dekat Pantai Kuta, dengan kepemilikan 300 gram heroin.
Andrew Chan (22 tahun) dan Myuran Sukumaran (24 tahun) ditangkap di bandara karena dianggap terkait dengan tujuh orang yang sudah diamankan.
Kepolisian Federal Australia (AFP) pun mengonfirmasi telah memberikan informasi kepada kepolisian Indonesia untuk menyelidiki upaya penyelundupan heroin tersebut.
11 Oktober 2005, persidangan kasus Bali Nine dimulai
Persidangan pertama untuk Martin Stephens, Michael Czugaj, dan Myuran Sukumaran berlangsung pada 11 Oktober 2005 di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Keesokan harinya, pada 12 Oktober 2005, persidangan digelar untuk Matthew Norman, Si Yi Chen, dan Tan Duch Than Nguyen.
#bali-nine #kasus-bali-nine #bali-nine-dipulangkan #kasus-narkoba-bali-nine #apa-itu-bali-nine #kasus-bali-nine-adalah