5 Pelaku Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi

5 Pelaku Kasus Bali Nine Dipulangkan ke Australia Tetap Berstatus Napi

Lima pelaku kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia dengan tetap berstatus narapidana - Halaman all

(InvestorID) 16/12/24 16:04 27726

DENPASAR, investor.id – Lima pelaku kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Australia dengan tetap berstatus narapidana atau napi. Pemulangan dilakukan pada Minggu (15/12/2024) tanpa memberikan pengampunan dalam bentuk apapun.

Kelima narapidana itu bernama Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

Syarat itu merupakan salah satu bagian dari \'Practical Arrangement\' atau Pengaturan Praktis yang telah ditandatangani pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke secara virtual pada Kamis (12/12/2024) lalu.

"Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun," tegas Menko Yusril dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Disebutkan, pemerintah Australia menghormati kedaulatan Indonesia dan keputusan hukuman oleh pengadilan Indonesia. Matthew Norman dan kawan-kawan akan dimasukkan dalam daftar pelarangan kembali ke Indonesia, sesuai dengan hukum Indonesia.

Pihak Australia juga akan memberikan informasi kepada Indonesia terkait status dan perlakuan kepada para pelaku setelah pemindahan.

Menko Yusril menambahkan, kesepakatan ini ditandatangani dengan didasari oleh prinsip timbal balik alias resiprokal.

"Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan bersama sesuai dengan kerangka hukum dalam negeri," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia mengonfirmasi lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada Minggu (15/12/2024) pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia.

Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang menyerahkan adalah Dir. Binapi Ditjen Pas, Dir. Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim/ Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.

Sementara dari pejabat pihak Australia yang mendampingi adalah Lauren Richardson (Minister-Cousellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia) bersama beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Australia di Jakarta.

Tepat pada 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana warga negara asing (WNA) dan tiga perwakilan Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia.

Sekitar pukul 14.42 (Waktu Darwin) atau 13.12 WITA, perwakilan pemerintah Indonesia mendapat informasi dari Chris Goldrick selaku salah satu petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi atau mengawal di dalam pesawat.

Ia mengatakan, rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia.

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram (kg) dari Indonesia ke Australia.

Sebelumnya, dua tersangka sudah dieksekusi bernama Andrew Chan Dan Myuran Sukumaran. Satu tersangka sudah bebas yaitu Lawrence dan satu tersangka meninggal dunia karena penyakit kanker pada 2018 bernama Tan Duc Thanh Nguyen.

Editor: Grace El Dora (graceldora@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bali-nine #pelaku-bali-nine #australia #napi #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/international/383642/5-pelaku-kasus-bali-nine-dipulangkan-ke-australia-tetap-berstatus-napi