Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Datangi KY, Laporkan Hakim Praperadilan

Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Datangi KY, Laporkan Hakim Praperadilan

Mantan Mendag Tom Lembong rencanakan audiensi ke Komisi Yudisial terkait laporan hakim tidak profesional dan pengawasan sidang. Halaman all

(Kompas.com) 12/12/24 10:10 24146

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) di era Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berencana untuk melakukan audiensi ke Komisi Yudisial (KY), Kamis (12/12/2024) hari ini.

Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa mereka datang ke KY untuk melaporkan hakim sidang praperadilan Tom Lembong dan meminta KY mengawasi sidang pokok kasus Tom Lembong kelak.

“Ada dua agenda pokok, yaitu melaporkan hakim praperadilan yang tidak profesional dan meminta pengawasan ketat proses sidang pokok kasus Tom Lembong yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakpus,” kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2024).

Ari mengeklaim, surat permohonan audiensi yang dikirimkan sudah diterima oleh Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim (KY) Niniek Ariyani.

Menurut rencana, pihak Tom Lembong akan diterima oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito, Kepala Biro Pengawasan Hakim KY Mulyadi, dan Kepala Bagian Pemantauan Perilaku Hakim KY Niniek Ariyani.

Seperti diketahui, Tom Lembong kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula.

Tom Lembong dituduh telah merugikan negara hingga Rp 400 miliar karena mengizinkan impor gula ketika stok gula di dalam negeri sedang surplus.

Selain Tom, Kejaksaan Agung juga menetapkan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016, Charles Sitorus, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tom telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi gugatannya ditolak.

#pengadilan-tipikor #kasus-korupsi #tom-lembong #komisi-yudisial

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/10104951/tim-kuasa-hukum-tom-lembong-akan-datangi-ky-laporkan-hakim-praperadilan