Anggota DPR Minta Prabowo Buat Aturan Terkait Pemulangan Napi "Bali Nine"
DPR RI mendesak penerbitan aturan pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia demi hukum dan diplomasi. Halaman all
(Kompas.com) 06/12/24 20:10 24131
KOMPAS.com - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Parera, mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan terkait para narapidana Bali Nine.
Aturan tersebut menyangkut proses pemindahan para napi kasus narkotika tersebut ke negara asal mereka, Australia.
Menurut Hugo, penerbitan aturan tersebut diperlukan sebagai payung hukum agar kebijakan pemindahan tetap menghormati keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi lima narapidana tersebut.
"Mungkin ada kesepakatan antara pemerintah. Tapi dari pihak kita tentu kita harus mempunyai hukum positif yang berkaitan dengan itu."
"Dalam hal ini bahwa mereka memiliki kekuatan hukum tetap dan kekuatan hukum tetap itu harus dihormati," ungkapnya.
Hugo menekankan pentingnya aturan yang jelas terkait pemindahan narapidana, terutama untuk menjaga hubungan diplomasi antara Pemerintah Indonesia dan Australia.
"Oleh karena itu, kita harus melakukan aturan main yang berkaitan dengan Undang-undang di situ peraturan yang menjadi payung untuk kemudian melakukan transfer," tambahnya.
Ia juga berharap pemerintah tidak terburu-buru memindahkan para narapidana "Bali Nine" sebelum Hari Raya Natal 2024, sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya agar proses pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam "Bali Nine" dapat dilakukan sebelum Hari Raya Natal 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12/2024).
"Transfer \'Bali Nine\' hanya tinggal menunggu waktu. Presiden Prabowo Subianto mengatakan kepada saya jika memungkinkan kami bisa mentransfer mereka bulan Desember ini."
"Secara spesifik Pak Prabowo mengatakan kepada saya jika mungkin, sebelum Natal," kata Yusril.
Saat ini, lima anggota "Bali Nine" masih menjalani hukuman di penjara Indonesia, yaitu Matthew Norman, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Mereka dihukum penjara seumur hidup sebagai bagian dari jaringan penyelundup 8,202 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, tahun 2005.
Dua anggota lainnya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi oleh regu tembak pada tahun 2015, sementara Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dalam tahanan karena sakit kanker pada tahun 2018.
Renae Lawrence, salah satu anggota "Bali Nine", dibebaskan setelah hukumannya diringankan.