Pegawai Pernah Usulkan Rutan KPK Dibubarkan karena Praktik Pungli Sudah Kronis
Terdakwa pungli di Rutan KPK, Agung Nugroho, usulkan pembubaran rutan akibat praktik pungli yang sudah kronis. Halaman all
(Kompas.com) 18/11/24 22:33 2413
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho, mengaku pernah mengusulkan agar rutan lembaga antirasuah dibubarkan karena sudah begitu parah.
Pernyataan ini disampaikan Agung ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (18/11/2024).
Agung mengaku menyampaikan usulan itu ketika menjalani pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus pelecehan seksual pegawai rutan bernama Mustarsyidin kepada istri tahanan.
"Saya sudah sampaikan itu di Dewas kepada Bu Albertina Ho ketika saya diperiksa kasus Mustarsyidin. Saya sampaikan, Bu, kalau bisa bubarkan saja Rutan KPK," kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Agung mengungkapkan bahwa praktik pungli di Rutan KPK saat itu sudah sangat parah.
Ia pernah berharap Kepala Rutan (Karutan) baru saat itu, Ahmad Fauzi, berani menghentikan praktik korup ini.
Namun, Fauzi justru menyatakan tidak berani menghentikan "rezeki" yang didapatkan para petugas rutan dari pungli.
"Di situ saya berpikir, waduh ini kok enggak sesuai asumsi saya," tutur Agung.
Setelah bergulirnya kasus Mustarsyidin, Agung mengajak teman-temannya, yakni Muhammad Ridwan dan Riki Rachmawanto, agar berhenti pada kurun 2022.
Sebab, mereka yang semula hanya berstatus pegawai tidak tetap (PTT) di KPK sudah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Namun, beberapa dari mereka belum bisa berhenti karena gajinya belum disesuaikan dan belum melihat keseriusan atasan di rutan untuk menghentikan pungli.
Agung kemudian menjelaskan, saran lainnya yang ia sampaikan ke Dewas adalah membangun Rutan KPK satu atap, tidak dititipkan di instalasi militer seperti Pomdam Jaya Guntur.
Sebab, Rutan KPK di Guntur itu sulit diakses bahkan oleh petugas rutan lembaga antirasuah sendiri.
Tidak hanya itu, semua petugas rutan, termasuk yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), juga diganti.
"Itu sudah saya sampaikan ke Dewas, Pak. Jadi pada prinsipnya saya mohon maaf sekali atas kebodohan dan ketidakmampuan saya untuk menyelesaikan ini semua," tutur Agung.
"Dan saya bertanggung jawab, Pak, saya siap," tambahnya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta, dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan power bank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 hingga Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma\'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.