Terdakwa Pungli Rutan KPK Akan Divonis Hari Ini

Terdakwa Pungli Rutan KPK Akan Divonis Hari Ini

Hari ini, 15 terdakwa kasus pungutan liar di Rutan KPK akan divonis. Simak harapan dan pernyataan kuasa hukum mereka. Halaman all

(Kompas.com) 12/12/24 08:09 24069

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) akan divonis pada Kamis (12/12/2024).

Kuasa hukum mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK Hengki Tobing, Samuel Aldonero Siahaan membenarkan kliennya akan menghadapi pembacaan putusan.

Ia berharap, kliennya bisa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

"Bebas, sesuai pleidoi kami," kata Samuel saat dihubungi Kompas.com kemarin, Rabu (11/12/2024).

Kuasa hukum mantan perugas Rutan KPK Wardoyo, Karina Mastha juga membenarkan kliennya akan divonis hari ini.

"Jika tidak ada penundaan, maka besok putusan pengadilannya," tutur Karina.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya berharap putusan yang dibacakan hari ini menjadi bahan masukan dan perbaikan bagi internal KPK dalam mengelola rutan.

"Terlepas dari putusan tersebut. KPK tetap berkomitmen secara transparan, untuk menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran internal yang ada sebagai wujud penegakan integritas," kata Tessa.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma\'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.

#pungutan-liar #rutan-kpk #vonis-terdakwa #integritas-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/12/08094581/terdakwa-pungli-rutan-kpk-akan-divonis-hari-ini