Petugas Rutan KPK Diancam Status Kepegawaiannya Tak Diperpanjang jika Patuhi Aturan Halaman all

Petugas Rutan KPK Diancam Status Kepegawaiannya Tak Diperpanjang jika Patuhi Aturan Halaman all

Petugas Rutan KPK justru ditegur atasannya karena menyita banyak telepon seluler selepas inspeksi mendadak Halaman all?page=all

(Kompas.com) 18/11/24 17:31 2262

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Abduh mengaku pernah diancam status kepegawaiannya tidak diperpanjang jika tidak mengikuti "aturan main" terkait praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Keterangan itu Abduh sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa dugaan pungli di Rutan KPK, Senin (18/11/2024).

Awalnya, jaksa penuntut umum KPK mengkonfirmasi bahwa Abduh diterima di KPK sebagai pegawati tidak tetap (PTT). Berbeda dengan pegawai lain, PTT dinilai level paling bawah.

"Sebelumnya saya outsourcing di luar kemudian saya lamar di KPK sebagai PTT," kata Abduh di Pengadilan Tipikor Jalarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Abduh kemudian menjelaskan, sebagai PTT ia harus menjalani evaluasi setiap setahun sekali untuk memperpanjang status kepegawaian yang sementara itu.

Evaluasi diberikan oleh rekan kerja dan atasannya sebanyak dua tingkat. Dalam hal ini, Abduh dievaluasi oleh Hengki Tobing yang menjabat Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK.

Abduh mengaku terus bekerja sesuai dengan prosedur sejak bergabung ke KPK pada 2018 hingga 2019.

Pada 2019, ia pun sempat menyita banyak telepon seluler (ponsel) karena ada banyak tahanna yang kedapatan membawa ponsel saat KPK menggelar inspeksi mendadak.

Namun, beberapa hari kemudian ia justru dipanggil oleh Abduh yang mencecarnya terkait sidak tersebut. Ia ditegur atasannya itu lantaran mengambil handphone dari para tahanan.

"Pak Hengki negur saya. Kemarin sidak? Iya, saya bilang sidak. Banyak? Banyak. Kamu ambil HP? Saya ambil HP," kata Abduh menceritakan percakapanjya dengan Hengki.

Dalam pertemuan itu, Hengki yang berwenang mengevaluasi Abduh mengancam anak buahnya itu untuk tidak terlalu mengikuti aturan.

"Saya ditegur (Hengki), lu kerja di rutan di sini, disampaikan pada saya saat itu, di sini enggak usah keras-keras. Teman-teman lu itu sama semua sudah terima," ujar Abduh mengutip pesan Hengki.

"Lah lu belum terima, enggak usah keras-keras. Kalau mau diperpanjang ikuti aturan yang main," kata Abduh lagi menirukan Hengki.

Jaksa lantas menanyakan kenapa ia masih saja menerma uang hasil pungli ketika sudah diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di KPK.

Menurut Abduh, ia menerima uang itu karena sudah terlanjur dan hanya menempati posisi paling bawah di struktur petugas Rutan KPK.

#kpk #rutan-kpk #pungutan-liar

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/18/17314301/petugas-rutan-kpk-diancam-status-kepegawaiannya-tak-diperpanjang-jika-patuhi?page=all