Kesulitan Ekonomi, Terdakwa Pungli Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Ratusan Ribu dari Ratusan Juta yang Diterima

Kesulitan Ekonomi, Terdakwa Pungli Rutan KPK Baru Kembalikan Uang Ratusan Ribu dari Ratusan Juta yang Diterima

Sejumlah terdakwa kasus pungli Rutan KPK kesulitan ekonomi sehingga belum bisa mengganti uang pungli senilai ratusan juta rupiah Halaman all

(Kompas.com) 18/11/24 19:22 2257

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) baru mengembalikan ratusan ribu rupiah ke rekening negara dari puluhan hingga ratusan juta rupiah yang mereka terima.

Mantan petugas Rutan KPK Ramadhan Ubaidillah misalnya baru mengembalikan Rp 300.000, padhaal ia didakwa menerima uang pungli sebesar Rp 135,5 juta selama beberapa tahun.

“Terkait Rp 135,5 juta, apakah saudara sudah mengembalikan?” tanya jaksa KPK kepada Ramadhan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2024).

“Izin Pak Jaksa, saya baru mengembalikan kalau menurut informasi dari istri saya baru Rp 300 ribu,” jawab Ubaidillah.

Mantan petugas KPK lainnya, Muhammad Abduh mengaku menerima uang pungli Rp 94 juta dalam kurun November 2019 hingga Mei 2023.

Ketika dikonfirmasi oleh Jaksa KPK, ia mengaku baru mengembalikan Rp 550 ribu.

“Seingat saya istri saya baru mengembalikan sebesar Rp 550 ribu," kata Abduh.

Sementara itu, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi yang menerima uang pungli Rp 399.500.000 baru mengembalikan Rp 2,5 juta.

Baik Deden maupun terdakwa kasus pungli lainnya menyatakan beritikad baik untuk mengembalikan uang haram itu ke negara,

“Jadi, saya jelaskan di sini, saya terima gaji polisi Rp 1,7 tapi saya akan berusaha beritikad baik bagaimana caranya, caranya bagaimana akan saya kembalikan Pak,” tutur Deden.

Dalam persidangan itu terungkap, beberapa petugas KPK yang semula adalah satpam dengan status pegawai tidak tetap (PTT) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Banyak dari mereka kemudian menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN tersebut ke bank dengan nilai sekitar Rp 300 juta dengan pelunasan 10 tahun.

Sampai saat ini, setiap bulannya, mereka harus membayar cicilan tersebut yang dipotong secara otomatis dari gaji oleh pihak bank.

Sementara itu, karena berstatus terdakwa, gaji mereka saat ini dipotong 50 persen dan istri mereka tidak bekerja.

Oleh karena itu, banyak terdakwa kasus pungli rutan ini baru mengembalikan uang hasil pungli senilai ratusan ribu rupiah karena mengalami kesulitan ekonomi.

Mereka menyatakan pengembalian uang tersebut sebagai bentuk itikad baik.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK dengan jumlah mencapai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.

#kpk #pengadilan-tipikor #rutan-kpk #pungutan-liar #pungli-rutan-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/18/19223341/kesulitan-ekonomi-terdakwa-pungli-rutan-kpk-baru-kembalikan-uang-ratusan