Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Resmi Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Tersangka Kasus Timah Hendry Lie Resmi Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah, resmi ditahan di Rutan Salemba. Penahanan berlangsung selama 20 hari. Simak detailnya! Halaman all

(Kompas.com) 19/11/24 00:25 2253

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan timah di PT Timah Tbk, Hendry Lie, resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penahanan ini berlangsung selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 54/F/FD/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024.

“Hendry Lie akan dibawa ke Gedung Menara Kartika untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, selama satu jam,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Kompas TV, Selasa (19/11/2024) dini hari.

“Kemudian, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tambah dia.

Hendry Lie ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024) malam.

Dia kembali ke Indonesia dari Singapura karena masa berlaku izin tinggalnya yang habis, pada 27 November.

Hendry berada di Singapura dengan alasan untuk berobat.

Setelah ditangkap, pendiri Sriwijaya Air ini kemudian dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan di Gedung Menara Kartika.

Abdul Qohar menjelaskan bahwa penangkapan Hendry Lie merupakan pengembangan dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

Pada 29 Februari 2024, penyidik telah memeriksa Hendry sebagai saksi atas kasus tersebut.

Penyidik Jampidsus telah berulang kali memanggil Hendry untuk hadir untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Kemudian, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry diketahui berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.

Akibatnya, pencekalan dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor Kep-043/D/DP.4/03/2024 yang ditetapkan pada 28 Maret 2024, selama enam bulan.

Selain itu, paspor Hendry juga dicabut oleh pihak Imigrasi.

“Berdasarkan surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GF.03.4-200 tanggal 28 Maret 2024, selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie, juga dilakukan pencabutan paspor ke Imigrasi,” ujar Abdul Qohar.

Dari pantauan Youtube Kompas TV, Hendry yang merupakan tersangka ke-22 dalam kasus ini, tiba di Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB dengan tangan diborgol, mengenakan kemeja merah muda lengan pendek, celana jeans biru dongker, dan masker putih.

Hendry Lie adalah pemilik perusahaan smelter timah di Bangka, PT Tinido Inter Nusa (TIN).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama adiknya, Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing di PT TIN.

Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

#rutan-salemba #pt-timah-tbk #kasus-korupsi #hendry-lie

https://nasional.kompas.com/read/2024/11/19/00253591/tersangka-kasus-timah-hendry-lie-resmi-ditahan-di-rutan-salemba-kejagung