Jadi Tahanan Rumah, Pria Difabel di Mataram Diperiksa Polisi dengan Status Tersangka, Korban Ada 15 Orang
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan bahwa kekerasan seksual bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau anggota tubuh lainnya seperti kaki. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 10/12/24 06:26 22514
KOMPAS.com - Penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS alias Agus menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Senin (09/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Syarif Hidayat, membenarkan pemeriksaan IWAS dengan status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
"Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS)," kata Syarif sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana menempatkan IWAS alias Agus menjadi tahanan rutan. Pria difabel itu masih dalam status tahanan rumah.
"Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," ucap Syarif.
Berdasarkan informasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB, jumlah korban IWAS alias Agus bertambah menjadi 15 orang.
"Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua [korban tambahan] yang sudah kami mintai BAI [berita acara investigasi]. Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima [korban], termasuk korban itu sendiri [pelapor]," kata Syarif.
IWAS sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Agus sempat menimbulkan keraguan di masyarakat.
Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan hal itu disebabkan pemahaman publik soal kekerasan seksual termasuk pelecehan seksual terlalu sempit dan kerap memakai "kacamata nondisabilitas".
Padahal kekerasan seksual juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda-benda atau "anggota tubuh lainnya seperti kaki," tegasnya.
Ketua Komisi Disabilitas (KDD) NTB, Joko Jumadi, meminta masyarakat untuk memandang disabilitas secara adil sebagai kelompok yang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
"Termasuk bahwa disabilitas punya potensi, punya peluang menjadi pelaku tindak pidana, itu tidak bisa dipungkiri," katanya.
Bagaimana kronologinya?
By Andysaleh22 - Own work via commons.wikimedia.org Ilustrasi kekerasan seksual. gambaran perempuan kekerasan seksual bisa bangkit dari trauma dan menemukan kembali jati diri mereka. Perjalananya mungkin tidak mudah, tetapi dengan tekad dan keberanian, setiap perempuan bisa mencapai pemulihan dan menemukan kebahagiaan.Menurut pendamping korban, Ade Latifa, peristiwa dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya semula dilaporkan pada teman korban.
Dari situ baru timbul keberanian untuk bicara.
"Korban merasa kalau tidak dilaporkan, pelaku terus berkeliaran dan dia merasa tidak aman kalau keluar rumah karena bisa saja akan ketemu pelaku," tutur Latifa.
Latifa menceritakan peristiwa yang dialami korban MA berlangsung pada 7 Oktober lalu sekitar pukul 10:00 WITA.
Saat itu korban sedang ingin membuat konten Instagram di Taman Udayana.
Ia lalu dihampiri oleh terduga pelaku—yang tak dikenal olehnya—dan bertanya apakah dirinya seorang mahasiswi.
Korban menjawab iya dan terduga pelaku membuat klaim sebagai mahasiswa di kampus yang sama dengan korban.
Percakapan keduanya kemudian membicarakan soal keluarga dan terkait kuliah.
"Tapi korban tidak begitu fokus dan merasa tidak nyaman karena pelaku menanyakan hal yang sangat pribadi mengarah ke seksualitas," ungkap Latifa.
"Namun tak ada rasa curiga sama sekali kalau pelaku akan melakukan hal buruk."
Terduga pelaku, sambung Latifa, lantas mengajak korban pindah ke belakang Taman Teras dan dengan nada tegas mengancam korban agar diam.
"Seolah-olah pelaku tahu semua keburukan korban dan akan melaporkannya bahkan akan mendatangi orang tua korban."
Ancaman itu, katanya, dilakukan secara berulang-ulang oleh terduga pelaku dan korban hanya bisa diam, sedih, dan merasa bersalah.
Setelahnya korban ditawari agar melakukan ritual "mandi suci" bersama pelaku di hotel. Tapi, korban berkali-kali menolak, ucap Latifa.
"Namun pelaku ini mengancam kalau korban tidak patuh maka hidupnya bakal hancur dan seluruh keburukan korban akan dibongkar ke orang tuanya."
Korban, sambung Latifa, akhirnya menuruti terduga pelaku dan memboncengnya ke arah penginapan. Korban dipaksa turun dan disuruh membayar biaya kamar.
Dengan perasaan takut, korban mengikuti perintah terduga pelaku masuk ke sebuah kamar karena lagi-lagi di bawah ancaman, klaimnya.
Di situlah korban mengalami peristiwa kekerasan seksual.
"Pelaku membuka pakaian korban menggunakan kaki."
Setelah itu, korban kembali membonceng pelaku ke Taman Udayana dan secara diam-diam mencoba menghubungi teman kuliahnya berinisial SA untuk minta dijemput di suatu lokasi.
Kepada SA, korban menceritakan semua kejadian kekerasan seksual yang dialaminya.
Korban memiliki kesamaaan situasi rentan
By Njepkuchiang - Own work Ilustrasi kekerasan seksual#kekerasan-seksual #mataram #pria-disabilitas-jadi-tersangka #kekerasan-seksual-di-mataram #disabilitas #pria-disabilitas-dilaporkan-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak