Kejari Indramayu Terima Barang Bukti TPPU, Panji Gumilang Berstatus Tahanan Kota

Kejari Indramayu Terima Barang Bukti TPPU, Panji Gumilang Berstatus Tahanan Kota

Pimpinan Ponsep Al Zaytun Panji Gumilang berstatus tahanan kota, setelah Kejari terima berkas tahap 2 TPPU Panji. - Halaman all

(InvestorID) 10/12/24 17:34 22458

INDRAMAYU, investor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, telah menerima berkas tahap 2 tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo mengungkapkan, pihaknya telah menerima tiga unit kendaraan roda empat dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin (9/12/2024) kemarin.

"Barang bukti ada tiga kendaraan roda empat kemudian ada alat bukti surat, terutama ya berupa dokumen-dokumen dan beberapa objek berupa tanah," ungkapnya, Selasa (10/12/2024).

Arie mengatakan, saat ini Panji Gumilang berstatus tahanan kota selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Panji pun berada dalam pengawasan tim Kejari Indramayu.

Arie menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Indramayu.

"Tim JPU sedang merumuskan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, nanti kita tinggal menunggu penetapan dari pengadilan terkait kapan waktu sidangnya," jelasnya.

Pada kasus TPPU tersebut, JPU akan menuntut Panji Gumilang dengan pasal tentang Yayasan serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Dijelaskan Arie, Panji Gumilang dikenakan sangkaan tindak pidana yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Yayasan melanggar Pasal 70 Ayat (1) Jo pasal 5 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Undang-undang ini telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #tppu #panji-gumilang #uu-no-28-tahun-2004 #tahanan-kota #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/382986/kejari-indramayu-terima-barang-bukti-tppu-panji-gumilang-berstatus-tahanan-kota