Menteri Hukum Mediasi Kubu JK & Agung Laksono Sebelum Terbitkan SK PMI

Menteri Hukum Mediasi Kubu JK & Agung Laksono Sebelum Terbitkan SK PMI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mem fasilitasi mediasi kepengurusan PMI yang dipimpin Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono sebelum menerbitkan SK tunggal.

(CNN Indonesia) 10/12/24 14:10 22200

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan memfasilitasi mediasi kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK) tunggal.

Ia mengatakan upaya mediasi terus dilakukan bagi organisasi yang mengalami dualisme kepengurusan selama ini.

"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12).

Supratman mengaku belum menerima permohonan pengesahan surat keputusan kepengurusan PMI dari kubu Agung maupun kubu JK.

Meski begitu, ia memastikan bakal memverifikasi terlebih dulu jika memang permohonan itu sudah masuk ke Kementerian Hukum.

"Dari sisi AD/ART-nya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," kata dia.

PMI baru-baru ini menghadapi ancaman dualisme kepengurusan organisasi saat digelarnya Musyawarah Nasional (Munas) 2024 baru-baru ini.

Jusuf Kalla yang kembali didaulat memimpin PMI Pusat menghadapi ancaman dualisme kepengurusan dari Agung Laksono yang juga mengklaim terpilih memimpin lembaga itu tetapi lewat munas tandingan.

JK menganggap munas PMI yang digelar oleh Agung ilegal lantaran tak sesuai aturan di PMI.

Keberadaan dua munas PMI itu kini bolanya diserahkan kepada Kemenkum RI untuk menentukan kepengurusan mana yang akan disahkan.

#menteri-hukum #pmi #palang-merah-indonesia #agung-laksono #jusuf-kalla

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241210133816-12-1175763/menteri-hukum-mediasi-kubu-jk-agung-laksono-sebelum-terbitkan-sk-pmi