Meresahkan Warga, WN Amerika Serikat Dideportasi dari Aceh

Meresahkan Warga, WN Amerika Serikat Dideportasi dari Aceh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial WP (52) pada Senin (9/12/2024). Halaman all

(Kompas.com) 09/12/24 17:01 21303

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial WP (52) pada Senin (9/12/2024).

WP diduga mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyatakan bahwa deportasi dilakukan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).

"Pendeportasian ini sebagai tindakan administratif terhadap WNA yang melanggar aturan. Hal ini juga menunjukkan komitmen kami dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Gindo melalui WhatsApp, Senin (9/12/2024).

WP sebelumnya diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Selasa (3/12/2024) di Desa Mon Ikeun, Kecamatan Lhoknga. Penangkapan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polsek Lhoknga.

"WP diketahui melakukan gangguan kamtibmas sehingga meresahkan masyarakat sekitar," kata Gindo.

Sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi, WP lebih dulu diamankan Polsek Lhoknga.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Imigrasi, dan WP dinyatakan melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Karena itu, WP dikenakan tindakan pendeportasian," pungkas Gindo.

#amerika-serikat #deportasi #wna-dideportasi

https://regional.kompas.com/read/2024/12/09/170132178/meresahkan-warga-wn-amerika-serikat-dideportasi-dari-aceh