Terdakwa Pungli Rutan KPK Menangis Cerita Anaknya Dicibir

Terdakwa Pungli Rutan KPK Menangis Cerita Anaknya Dicibir "Anak Koruptor Kelas Berat" Halaman all

Terdakwa pungli rutan KPK, Wardoyo, menangis saat menceritakan anaknya yang kerap dicibir dengan disebut sebagai anak koruptor kelas berat. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 02/12/24 18:15 20323

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Wardoyo menyebut anaknya kerap dicibir dengan disebut sebagai anak koruptor kelas berat.

Hal ini Wardoyo sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Anak saya yang masih sekolah SMA sering dicap anak koruptor dicap sebagai anak koruptor kelas berat yang merugikan negara,” kata Wardoyo, Senin (2/12/2024).

Menurut Wardoyo, sejak terjerat kasus ini istrinya juga mendapat sindiran keras dari tetangga.

Istri dan anaknya, kata Wardoyo, menjadi sulit beradaptasi dengan tetangga dan teman-teman di sekolah.

Sementara itu, Wardoyo sendiri mengaku mengalami gangguan mental karena begitu tersiksa menjalani masa hukuman.

“Hukuman badan telah saya jalani 9 bulan lamanya saya amat sangat tersiksa, Yang Mulia dari segi mental pikiran kesehatan semua terganggu,” tutur Wardoyo.

Wardoyo mengaku sangat menyesali perbuatannya dan berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mempertimbangkan ulang bahwa dirinya merupakan pelaku pemerasan terhadap para tahanan.

Sebab, kata Wardoyo, ia hanya menjalankan perintah dari pegawai rutan yang berasal dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Hengki.

Di sisi lain, sebagai tulang punggung keluarga ia harus menghidupi lima adiknya dan keluarganya sendiri.

“Terlebih lagi saya masih ada angsuran atau cicilan di bank yang harus saya bayar Rp 4,7 juta (per bulan),” ujar Wardoyo.

Sebelumnya, 15 mantan petugas Rutan KPK dituntut 4 sampai 6 tahun penjara. Adapun Wardoyo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta susbsider 6 bulan kurungan.

Wardoyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 71.150.000 atau senilai uang korupsi yang dinikmati ketika terlibat pungli.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

#rutan-kpk #dugaan-pungli-di-rutan-kpk-rp-4-miliar #pungli-di-rutan-kpk #petugas-rutan-kpk #pungli-pegawai-rutan-kpk #pungli-rutan-kpk #petugas-rutan-kpk-minta-maaf #pungli-rutan-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/02/18150661/terdakwa-pungli-rutan-kpk-menangis-cerita-anaknya-dicibir-anak-koruptor?page=all