LPSK Beri Perlindungan dalam Kasus Penyerangan di Deli Serdang
LPSK menindaklanjuti permohonan perlindungan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat oleh oknum prajurit TNI di Deli Serdang. Halaman all
(Kompas.com) 04/12/24 15:00 17593
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan dalam peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat oleh oknum prajurit TNI Yonarmed 2/KS di Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang.
Insiden yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan belasan warga mengalami luka-luka itu terjadi pada Jumat, 8 November 2024.
"Kami menaruh perhatian besar terhadap kasus ini, terutama karena dampaknya yang luas dan melibatkan aparat negara," kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Sri Suparyati bersama tim dari Kantor Perwakilan LPSK Medan pun telah melakukan investigasi di lapangan.
Proses ini meliputi penelaahan, pengumpulan data dan informasi, serta wawancara dengan korban dan saksi untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.
Penelaahan LPSK mengungkap bahwa insiden bermula dari gesekan antara beberapa warga dan sejumlah prajurit Yonarmed 2/KS yang berpakaian sipil.
Serangan tersebut menyebabkan seorang petani RAB (61) meninggal dan terdapat korban lainnya mengalami luka serius, termasuk luka robek di kepala dan tangan.
Berdasar kesaksian warga, ada juga pembacokan, pemukulan, dan perusakan rumah-rumah warga selama serangan berlangsung.
Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan mengkonfirmasi keterlibatan beberapa oknum prajurit Yonarmed 2/KS dalam insiden ini. Seluruh tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan.
"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kodam I/Bukit Barisan untuk menegakkan hukum dalam kasus ini," kata Sri.
LPSK memastikan seluruh permohonan perlindungan yang diterima akan melalui proses penelaahan komprehensif sebelum diputuskan.
Perlindungan ini tidak hanya bertujuan melindungi saksi dan korban dari ancaman, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan.
"Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi para korban," kata Sri.