Kemenkumham Kaji Ulang 5.267 Peraturan untuk Peningkatan Kualitas Kebijakan

Kemenkumham Kaji Ulang 5.267 Peraturan untuk Peningkatan Kualitas Kebijakan

Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji ulang sebanyak 5.267 Peraturan di Kementerian Hukum, untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan - Halaman all

(InvestorID) 04/12/24 14:11 17151

JAKARTA, investor.id – Kementerian Hukum dan HAM akan mengkaji ulang sebanyak 5.267 Peraturan di Kementerian Hukum. Hal ini untuk mendorong peningkatan kualitas kebijakan melalui pendekatan berbasis bukti (evidence-based policy) di lingkungan Kementerian.

“Sejumlah Peraturan Menteri yang diterbitkan merupakan solusi praktikal untuk merespons sebuah masalah. Alhasil, terjadi pembengkakan jumlah Peraturan Menteri yang dikeluarkan,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Grand Ballroom Hotel JS Luwansa Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dikatakan Supratman, berkaca pada kondisi empiris, terdapat Peraturan Menteri yang tidak didukung oleh kajian atau analisis yang memadai. Hal ini mendorong adanya peningkatan kualitas kebijakan untuk peningkatan startegi kebijakan hukum dan mendukung program prioritas pemerintah Presiden Prabowo Subianto. 

“Seluruh kebijakan yang dikeluarkan, saya minta harus melewati (kajian) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dulu sebelum saya tanda tangani,” tambahnya.

Supratman menuturkan sepanjang tahun 2019 hingga 2023 terdapat 5.267 Peraturan Menteri yang diterbitkan, di antaranya Kementerian Hukum menyumbang sebanyak 3,2% dari total tersebut. Dia menyebut ini sebagai hiper regulasi, dan dikhawatirkan menyebabkan tumpang tindih peraturan dengan kementerian atau lembaga lain.

Karena itu, Supratman menekankan pentingnya peran strategis hukum untuk mengatasi hiper regulasi tersebut. Kajian ulang itu akan dimulai dari perencanaan, penyusunan, dan evaluasi kebijakan. Aspek meaningful public participation juga akan menjadi perhatian. 

“Baik diminta atau tidak, BSK Hukum harus memberikan rekomendasi kebijakan kepada Menteri, Wakil Menteri, dan seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum,” tandasnya.

Sebagai informasi, BSK Hukum merupakan salah satu unit utama yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan memiliki tugas menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #menkumham-supratman-andi-agtas #bsk-kumham #hiper-regulasi #peraturan-menteri #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/382296/kemenkumham-kaji-ulang-5267-peraturan-untuk-peningkatan-kualitas-kebijakan