Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Laporkan Kasus Penembakan ke Komnas HAM dan Kompolnas, Minta Kebenaran Diungkap, Jangan Direkayasa

Keluarga Siswa SMKN 4 Semarang Laporkan Kasus Penembakan ke Komnas HAM dan Kompolnas, Minta Kebenaran Diungkap, Jangan Direkayasa

Dia menilai Polrestabes Semarang sejak awal menuduh Gamma terlibat tawuran sebagai anggota gangster tanpa bukti kuat. Halaman all

(Kompas.com) 03/12/24 21:41 16642

SEMARANG, KOMPAS.com - Keluarga pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkinata (GR), korban penembakan polisi telah melaporkan insiden penembakan yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Juru bicara keluarga yang juga kakek korban, Sumbambang mengaku ingin mendapat keadilan atas peristiwa yang menimpa Gamma.

Dia ingin pemerintah dan polisi mengungkap insiden penembakan tanpa direkayasa.

"Kami minta keadilan saja kebenaran itu diungkap bukan direkayasa. Kami tidak menyerang polisi hanya meminta kasus dibuka secara terang dengan fakta yang ada dan tidak direkayasa," tegas Subambang saat ditemui, Selasa (3/12/2024).

Tuduhan sebagai anggota gangster tanpa bukti kuat

Pasalnya ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam penembakan pada Minggu (24/11/2024) dini hari tersebut.

Dia menilai Polrestabes Semarang sejak awal menuduh Gamma terlibat tawuran sebagai anggota gangster tanpa bukti kuat.

Menurutnya jumpa pers yang digelar polisi sengaja mengatur para saksi yang merupakan anak remaja untuk kompak menjawab Gamma saat ditanya pemilik sajam dan orang yang mengajak tawuran.

"Tabes (Kapolrestabes) juga memojokkan korban. Seolah-olah divonis pelakunya. Siapa yang ajak? (Tanya Kapolres) Gamma (jawab saksi). Siapa yang beli senjata? Gamma. Kaya disetel lah. Ini yang perlu kami perjelas dengan harapan bisa meluruskan berita itu," beber dia.

Tagih bukti pembelian sajam dari marketplace

Polisi juga belum menunjukkan bukti pembelian sajam yang disebut dibeli oleh Gamma dari aplikasi belanja (marketplace). Sementara keluarga tidak bisa mengecek karena ponsel korban masih dibawa polisi sampai sekarang.

Saat ini keluarga telah menempuh jalur hukum dan membuat laporan ke Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024).

Keluarga korban melaporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng dengan pasal pembunuhan atau pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau pasal 351 KUHP.

"Kamisnya dipanggil sebagai saksi kemudian kemarin Senin pro justisia dinyatakan seperti itu," tutur dia.

Keluarga juga berharap sidang dilakukan secara terbuka sehingga mereka dapat mengikuti proses hukum yang berlangsung terhadap pelaku penembakan.

"Ke depan, kami kirim surat ke Komisi III DPR RI, minta dilakukan RDP untuk keluarga supaya tidak sepihak. Kompolnas dan Komnas HAM juga sudah turun (memintai keterangan keluarga)," tandas dia.

#pelajar-smkn-4-semarang-meninggal #pelajar-smkn-4-semarang-meninggal #diduga-tertembak #penembakan-siswa-smkn-4-semarang #oknum-polisi-diduga-tembak-siswa-smkn-4-semarang #polisi-tembak-siswa-smkn-4-s

https://regional.kompas.com/read/2024/12/03/214111278/keluarga-siswa-smkn-4-semarang-laporkan-kasus-penembakan-ke-komnas-ham-dan