Menko Yusril Akan Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui ke Pemerintah Perancis

Menko Yusril Akan Serahkan Draf Pemindahan Narapidana Serge Atlaoui ke Pemerintah Perancis

Apabila Pemerintah Perancis setuju dengan draf tersebut, pemindahan narapidana asal Perancis, Serge Atlaoui bisa dilaksanakan Desember ini. Halaman all

(Kompas.com) 03/12/24 20:41 16569

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan menyerahkan draf terkait persyaratan transfer of prisoner atau pemindahan narapidana kepada Pemerintah Perancis.

Menurut Yusril, penyerahan draf tersebut sama halnya dengan apa yang dilakukan kepada Pemerintah Australia.

Ia mengatakan, apabila Pemerintah Perancis setuju dengan draf tersebut, pemindahan narapidana asal Perancis, Serge Atlaoui bisa dilaksanakan Desember ini.

"Iya (Sama dengan Pemerintah Australia), Kalau pemerintah Perancis setuju dengan syarat-syarat yang kita kemukakan, kita lakukan, Desember ini kalau bisa, kita bisa," kata Yusril di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Pada intinya, draf itu mengatur sejumlah syarat dari pemerintah Indonesia terkait pemulangan napi.

Pertama, negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan negara Indonesia.

Kedua, negara tersebut menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan tidak bisa mempertanyakan hal itu.

Ketiga, ketika dilakukan pemindahan narapidana, Indonesia tetap diberi akses untuk memantau perkembangan narapidana.

Keempat, Indonesia menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana.

Yusril mengatakan, akan bertemu dengan Duta Besar Prancis pekan depan untuk membahas permintaan pemulangan Serge Atlaoui.

Ia juga mengatakan, pertemuan dengan Dubes Perancis sempat tertunda lantaran terdapat banyak jadwal rapat dan sidang.

"Kemarin Dubes Perancis mulanya mau datang ke sini, tapi saya tiba-tiba ada sidang DPR, ada sidang Kabinet, jadi kita tunda. Mungkin minggu depan baru kita bicara dengan Dubes Perancis," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sudah menerima surat dari Menteri Kehakiman Perancis terkait pemulangan narapidana.

Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan pemulangan atau transfer of prisioner dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

"Surat saya terima itu dari Menteri Kehakiman Perancis. Ya (pertimbangan) orang Perancis itu kan sakit, sakit dan itu lebih-lebih lagi pertimbangannya kemanusiaan," ucap dia.

Serge Atlaoui adalah warga negara Perancis yang ditangkap di Tangerang pada 2005 lalu karena terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi.

Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Tangerang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.

Namun, di tingkat kasasi, hakim MA justru menjatuhkan hukuman mati sementara grasinya pun telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Januari 2015.

#yusril-ihza-mahendra #menko-yusril #serge-atlaoui #pemulangan-serge-atloui-ke-prancis

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/03/20413201/menko-yusril-akan-serahkan-draf-pemindahan-narapidana-serge-atlaoui-ke