Masa Tahanan Rumah Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Diperpanjang

Masa Tahanan Rumah Pria Disabilitas Tersangka Pelecehan Seksual di Mataram Diperpanjang

Polda NTB memperpanjang masa tahanan rumah tersangka pelecehan seksual, IWAS alias AG (21), pria disabilitas di Kota Mataram, selama 20 hari ke depan Halaman all

(Kompas.com) 03/12/24 17:04 16351

MATARAM, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) memperpanjang masa tahanan rumah tersangka pelecehan seksual, IWAS alias AG (21), pria disabilitas asal Kota Mataram, selama 20 hari ke depan.

AG merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Mataram. AG ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap korban M (23), seorang mahasiswi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyebutkan, masa tahanan rumah tersangka AG berakhir hari ini dan akan diperpanjang.

"Status AG kan tahanan rumah habis hari ini, akan diperpanjang," kata Syarif dikonfirmasi di Mataram, Selasa (3/12/2024).

Syarif mengatakan, saat ini proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual tersangka AG sudah sampai pada tahap pertama atau P19.

Syarif menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan dan penyelidikan masih sesuai koridor yang berlaku.

"Kita sudah koordinasi terus dengan jaksa, kita penuhi apa yang menjadi petunjuk jaksa termasuk mungkin petunjuk lain Insyaallah kita sesuai dengan koridor yang ada," kata Syarif.

Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.

Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah home stay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

#mataram #ntb #polda-ntb #masa-tahanan-rumah-pria-disabilitas-diperpanjang #pria-disabilitas-tersangka-pelecehan-seksual

https://regional.kompas.com/read/2024/12/03/170433978/masa-tahanan-rumah-pria-disabilitas-tersangka-pelecehan-seksual-di-mataram