Bertemu Mendagri Australia, Yusril Serahkan Draf Pemindahan Terpidana

Bertemu Mendagri Australia, Yusril Serahkan Draf Pemindahan Terpidana "Bali Nine"

Yusril mengatakan, telah menyerahkan draf syarat pemindahan terpidana kasus Bali Nine kepada Pemerintah Australia. Kini, Indonesia menunggu respons. Halaman all

(Kompas.com) 03/12/24 15:00 16322

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, telah menyerahkan draf terkait transfer of prisioner atau pemindahan narapidana asal Australia yang tergabung dalam "Bali Nine".

"Kami juga sudah menyerahkan sebuah draf untuk dipelajari oleh pemerintah Australia, khususnya oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tentang poin-poin yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia dalam konteks melakukan transfer of prisoners atau pemindahan narapidana," kata Yusril usai bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke, di Aula Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Yusril mengatakan, pihaknya menunggu respons dari Pemerintah Australia. Ia mengatakan, pemindahan anggota Bali Nine bisa segera dilakukan, jika Pemerintah Australia menyetujui seluruh poin dalam draf tersebut.

"Kami menunggu respons dari pemerintah Australia. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama masalah ini dapat didiskusikan dan dicapai satu kesepakatan sehingga proses transfer of prisoners itu dapat dilaksanakan," ujarnya.

"Jadi bola ada di tangan mereka (Pemerintah Australia) sekarang, kita nunggu saja," sambungnya.

Yusril mengatakan, dalam pertemuan tersebut, ia sudah membacakan poin-poin yang disyaratkan pemerintah Indonesia.

Poin-poin tersebut yakni, pertama, negara yang bersangkutan menghormati kedaulatan negara Indonesia.

Kedua, negara tersebut menghormati putusan final pengadilan Indonesia dan tidak bisa mempertanyakan hal itu.

Ketiga, ketika dilakukan pemindahan narapidana, Indonesia tetap diberi akses untuk mematau perkembangan narapidana.

Keempat, Indonesia menghormati kedaulatan negara yang bersangkutan dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana.

"Jadi kewenangan untuk memberikan remisi, grasi, amnesti sepenuhnya menjadi kewenangan negara yang bersangkutan," tuturnya.

Terakhir, Yusril mengatakan, Indonesia berhak memberikan status pencekalan terhadap narapidana yang telah dipindahkan ke negara asal.

"Jadi syarat-syarat itu kita sampaikan kepada mereka, nah tergantung apakah mereka setuju atau tidak dengan syarat-syarat yang kita berikan," ucap dia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sepakat untuk memulangkan lima anggota tersisa dari kelompok Bali Nine, yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Indonesia, ke Australia.

Selain pemulangan anggota Bali Nine, Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di Australia.

“Presiden telah menyetujui secara prinsip atas dasar kemanusiaan,” ujar kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Reuters.

Kesepakatan ini tercapai setelah Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, membahas isu narapidana tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, di sela-sela KTT APEC di Peru.

Keputusan ini menyusul langkah Indonesia sebelumnya yang mengizinkan Mary Jane Veloso, seorang warga Filipina yang terpidana mati karena kasus narkoba, untuk menjalani sisa hukumannya di Filipina.

#bali-nine #yusril #pemindahan-narapidana #transfer-of-prisioner

https://nasional.kompas.com/read/2024/12/03/16022611/bertemu-mendagri-australia-yusril-serahkan-draf-pemindahan-terpidana-bali