1 Tahun Kasus Firli Bahuri, Kompolnas: Harusnya Sudah Ada Kepastian Hukum

1 Tahun Kasus Firli Bahuri, Kompolnas: Harusnya Sudah Ada Kepastian Hukum

Yusuf Wasyim mengatakan, seyogianya polisi sudah memberikan kepastian hukum terkait kasus pemerasan yang diduga menjerat Firli Bahuri. Halaman all

(Kompas.com) 03/12/24 15:54 16312

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Wasyim mengatakan, seyogianya polisi sudah memberikan kepastian hukum terkait kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Dalam pantauan Kompolnas, memang sudah masuk satu tahun. Mestinya penyidik sudah dapat memberikan kepastian hukum," ujar Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2024).

Pemberian kepastian hukum tersebut terutama memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara.

"Bagi kami sebagai pengawas eksternal, penyidik diharapkan dapat menuntaskan penyidikan ini untuk tidak lama-lama lagi menyelesaikan," kata Yusuf.

Apabila penyidikan masih berlarut-larut, tidak menutup kemungkinan akan ada gelombang kritik dan keraguan publik terhadap Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.

Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli Bahuri belum juga ditahan.

Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.

Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL. Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

Pada kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

#firli-bahuri #kasus-pemerasan-firli-bahuri #kasus-firli-mandek-di-polda-metro #setahun-firli-bahuri-tersangka

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/12/03/15541101/1-tahun-kasus-firli-bahuri-kompolnas-harusnya-sudah-ada-kepastian-hukum