
Mulai Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi Terbitkan 100 Persen Paspor Elektronik - Kompas.com
Mulai 1 Desember 2024, 13 Kantor Imigrasi tidak lagi menerbitkan paspor biasa, melainkan 100 persen paspor elektronik (e-paspor). Mana saja? Halaman all
(Kompas.com) 02/12/24 13:00 16113
KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerbitkan 100 persen paspor elektronik (e-paspor) untuk menggantikan paspor biasa.
Kebijakan penerapan penerbitan paspor elektronik ini berlangsung bertahap mulai dari 13 Kantor Imigrasi per 1 Desember 2024.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, kebijakan tersebut menandai babak baru dalam sistem imigrasi Indonesia.
"Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 Kantor Imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (2/12/2024).
13 Kantor Imigrasi terbitkan 100 persen paspor elektronik
Ke depan, kebijakan penerbitan 100 persen e-paspor menggantikan paspor biasa rencananya akan diimplementasikan ke semua Kantor Imigrasi di Tanah Air.
Adapun ke-13 Kantor Imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan meliputi:
- Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
- Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakarta Barat, DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Medan, Sumatera Utara
- Kantor Imigrasi Batam, Kepulauan Riau
- Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan
- Kantor Imigrasi Tangerang, Banten
- Kantor Imigrasi Surabaya, Jawa Timur
- Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali
- Kantor Imigrasi Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Jakarta Utara, DKI Jakarta
- Kantor Imigrasi Tanjung Priok, DKI Jakarta.
Paspor elektronik atau e-paspor adalah dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan chip elektronik berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
Data-data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga dinilai sangat sulit untuk dipalsukan.
E-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lain, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru.
Dilansir dari laman Imigrasi Soekarno-Hatta, teknologi tersebut membawa keuntungan lebih banyak, salah satunya pengajuan visa yang lebih mudah untuk beberapa negara.
Bahkan, di beberapa negara, hanya paspor elektronik yang bisa mendapatkan fasilitas tertentu seperti autogate hingga free visa.
Itulah mengapa, dari segi biaya, pembuatan paspor elektronik lebih mahal daripada paspor biasa.
Biaya pembuatan paspor elektronik 2024
Biaya paspor terbaru sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya pembuatan paspor secara umum berkisar mulai dari Rp 350.000 sampai dengan Rp 1 juta.
Khusus permohonan penerbitan paspor elektronik, dikenakan biaya Rp 650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp 950.000 untuk masa berlaku 10 tahun.
Berikut perincian biaya pembuatan paspor per permohonan yang berlaku saat ini:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan percepatan pembuatan paspor selesai pada hari yang sama dengan membayar biaya sebesar Rp 1 juta per permohonan.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0235.GR.01.01 Tahun 2023, kini terdapat 102 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia yang melayani permohonan paspor elektronik.
Namun, saat ini hanya ada 13 Kantor Imigrasi yang menerapkan penerbitan 100 persen paspor elektronik tanpa paspor biasa non-elektronik per 1 Desember 2024.
#kantor-imigrasi #paspor-elektronik #biaya-paspor-elektronik #e-paspor-biasa #13-kantor-imigrasi-terapkan-100-persen-e-paspor #100-persen-paspor-elektronik-per-1-desember-2024