Kantor Staf Presiden Duga Minyakita Dijual jadi Minyak Curah, Harga Melambung
KSP menduga rembesan Minyakita dijual dalam bentuk minyak curah, yang membuat harga Minyakita melambung di atas harga eceran tertinggi (HET)
(Bisnis.Com) 03/12/24 15:00 16080
Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden (KSP) menduga rembesan Minyakita dijual dalam bentuk minyak curah, yang menyebabkan harga Minyakita melambung di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Deputi III KSP Bidang Perekonomian Edy Priyono mengatakan Minyakita masuk ke dalam status harga tidak aman dengan disparitas harga antar daerah yang rendah. Per 29 November 2029, harga Minyakita berada jauh di atas HET yang seharusnya dibanderol Rp15.700 per liter. Adapun, harga terakhir Minyakita secara rata-rata adalah Rp17.100 per liter.
“Kemarin kami dari Kantor Staf Presiden mengecek ke pasar di sekitar Jabodetabek, harganya [Minyakita] memang antara Rp16.500–Rp17.000. Jadi ini memang mencerminkan kenyataan di pasar,” kata Edy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di YouTube Kemendagri RI, Selasa (3/12/2024).
Edy menjelaskan, jika terjadi disparitas harga yang rendah pada suatu komoditas maka ini mengindikasikan adanya masalah terhadap pasokan. Namun, lanjut dia, KSP mendapatkan informasi bahwa Domestic Market Obligation (DMO) untuk Minyakita tidak bermasalah atau sudah sesuai target.
“Kami kemudian penasaran ini kenapa ya, yang jelas kami yakin bahwa kalau disparitas rendah dan harga tinggi itu berarti ada masalah pasokan,” tuturnya.
Berangkat dari sana, Edy mengungkap bahwa KSP menemukan sejumlah dugaan penyebab tingginya harga Minyakita. Salah satunya adalah rantai distribusi yang lebih panjang daripada yang seharusnya.
Perlu diketahui, Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan 18/2024 menjelaskan terkait pendistribusian minyak goreng rakyat (MGR). Jalurnya antara lain produsen minyak goreng menyalurkan MGR kepada distributor lini 1 (D1) dan/atau BUMN Pangan dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH.
Kemudian pada Pasal 8 ayat (2) dijelaskan bahwa D1, BUMN Pangan, dan/atau distributor lini 2 (D2) wajib menyalurkan MGR yang diterima sampai kepada pengecer. Adapun, pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan HET. HET ini sendiri ditetapkan oleh menteri.
“Jadi kalau menurut peraturan, seharusnya Minyakita dari produsen, distributor 1, distributor 2. Kemudian langsung ke pengecer. Di lapangan lebih panjang daripada itu,” bebernya.
Dugaan penyebab tingginya harga Minyakita yang kedua adalah harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang mahal.
Per Oktober 2024, Edy menyampaikan rata-rata harga CPO adalah Rp14.000. Kemudian, jika CPO diolah menjadi minyak goreng maka setidaknya membutuhkan biaya Rp4.000, sehingga harga minyak adalah Rp18.000.
Kendati demikian, Edy menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai kebijakan tersendiri untuk Minyakita. Di saat harga CPO melambung, maka harga minyak goreng di tingkat konsumen, terutama Minyakita masih bisa dikendalikan.
Adapun imbas dari harga CPO yang melambung, maka harga minyak curah juga terdorong untuk naik. Hal ini mengingat minyak curah sudah tidak lagi diatur oleh pemerintah.

Menurut dugaannya, hal ini secara tidak langsung memengaruhi Minyakita, lantaran harga minyak curah yang mahal. Dengan kata lain, ada dugaan permintaan (demand) yang meningkat karena tingginya harga minyak curah.
“Jadi kalau harga minyak curah itu tinggi maka akan ada sebagian paling tidak konsumen yang tadinya membeli minyak curah, kemudian bergeser ke Minyakita. Ini yang kemudian menyebabkan terjadinya peningkatan demand terhadap Minyakita,” jelasnya.
Dugaan Penyebab Minyakita Mahal
Lebih lanjut, Edy menambahkan dugaan lain yang menjadi biang kerok mahalnya harga Minyakita adalah terjadi rembesan Minyakita ke minyak curah. Berdasarkan temuan dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada 2023, terdapat kasus Minyakita yang dibuka dan dijual sebagai minyak curah.
“Jadi ada kasus di mana Minyakita dibuka kemasannya, dijual sebagai minyak curah karena harganya harga minyak curah lebih mahal. Apalagi sekarang minyak curah harganya tidak kendalikan. Ini adalah temuan dari KPPU,” terangnya.
Penyebab ini yang diduga harga Minyakita berada di atas HET, sebab persediaan Minyakita berkurang karena sebagian beralih ke minyak curah.
“Yang terakhir ini lebih serius lagi, yaitu ada dugaan terjadinya rembesan minyak curah ke luar negeri, diekspor sebagai bagian dari minyak bekas. Karena harga misalnya sedang bagus dan itu menjadi bahan baku bagi biodiesel,” imbuhnya.
Edy mengungkap bahwa dugaan ini juga sempat disampaikan perwakilan asosiasi pengusaha dalam Rakor di Kemendag pada 28 November 2024.
“Jadi ini yang kami khawatir dan kalau ini memang benar terjadi, maka kami merekomendasikan kepada Kemendag, Satgas Pangan, Polri, dan instansi terkait lain untuk melakukan pendalaman,” pintanya.
Untuk itu, dia meminta agar Kementerian Perdagangan dan instansi terkait melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran Minyakita.
“Dan jika memang terjadi pelanggaran, diambil tindakan saja karena, pertama, membuka kemasan Minyakita dan dijual dalam bentuk curah itu pelanggaran terhadap regulasi, ada peraturan pemerintahnya,” ucapnya.
Apalagi, lanjut dia, minyak curah yang dijual ke luar negeri juga merupakan sebuah bentuk pelanggaran dan merugikan konsumen Minyakita dalam negeri.
“Dan ini kemudian sedikit memberikan jawaban kepada kami mengapa harga Minyakita ini relatif tinggi, dalam arti lebih tinggi daripada ketentuan [HET]. Sekali lagi ini dugaan mohon kepada seluruh instansi terkait untuk menyelidikinya,” tandasnya.
#ksp #presiden #kantor-staf-presiden #minyakita #harga-minyakita-tinggi #ksp #harga-minyakita-melambung #harga-tinggi-minyakita #kantor-staf-presiden-endus-adanya-dugaan-minyakita-dijual-jadi-minyak-cu