Terdakwa Pungli di Rutan KPK Mengeklaim Jadi Tumbal Terdakwa Lain
Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK Hengki Tobing merasa dijadikan tumbal oleh terdakwa lain. Halaman all
(Kompas.com) 02/12/24 22:40 15749
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Hengki Tobing merasa dijadikan tumbal oleh sejumlah terdakwa lainnya.
Hengki merupakan mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di KPK. Ia disebut-sebut sebagai aktor yang mengatur peran petugas Rutan KPK oleh sejumlah terdakwa lainnya.
“Majelis Hakim Yang Mulia, saya dalam perkara ini merasa dizalimi oleh beberapa terdakwa yang bermufakat untuk menumbalkan saya,” kata Hengki saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).
Hengki mengaku, sejak kasus ini bergulir di tahap penyelidikan dan penyidikan ia menerima sanksi sosial dari berbagai pemberitaan. Ia dan keluarganya juga telah dicap sebagai koruptor gara-gara kasus ini.
Tidak hanya itu, kata Hengki, gaji yang ia terima saat ini hanya 50 persen dan akan diberhentikan dari PNS jika dinyatakan terbukti bersalah.
Oleh karena itu, ia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meringankan hukumannya, baik pidana badan, denda, maupun subsidairnya.
“Agar saya sekiranya masih diberikan kesempatan untuk bekerja sebagai pegawai negeri sipil,” ujar Hengki.
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.
Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rohendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.
Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan berbagai fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.
Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.
Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.
Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan.
Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.
Sementara itu, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.
Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas\'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi.