Penerapan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, Bertahap 100 Persen

Penerapan Paspor Elektronik per 1 Desember 2024, Bertahap 100 Persen

Infromasi ketentuan penerapan paspor elektronik (e-paspor) secara 100 persen yang berlaku bertahapn di 13 kantor imigrasi se-Indonesia per 1 Desember 2024.

(Detik) 02/12/24 13:41 15550

Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) secara menyeluruh dan bertahap sejak tanggal 1 Desember 2024. Ketentuan ini berlaku pada 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia.

"Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberlakukan penerbitan paspor elektronik 100% secara bertahap, dimulai di 13 kantor imigrasi di Indonesia mulai tanggal 1 Desember 2024. Kebijakan ini menandai babak baru dalam sistem Imigrasi Indonesia," demikian keterangan tertulis yang dilansir Ditjen Imigrasi.

Penerbitan E-Paspor 100% secara Bertahap

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menjelaskan, mulai 1 Desember 2024, pemohon paspor di 13 kantor imigrasi tertentu di Indonesia akan langsung menerima paspor elektronik (e-paspor). Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia.

"Per 1 Desember 2024, seluruh warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor imigrasi yang ditunjuk akan secara otomatis mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia," jelasnya, seperti dilansir Ditjen Imigrasi.

13 Kantor Imigrasi Terbitkan E-Paspor 100%

Ketiga belas kantor imigrasi yang ditunjuk sebagai percontohan antara lain:

  1. Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta
  2. Kantor Imigrasi Jakarta Selatan
  3. Kantor Imigrasi Jakarta Barat
  4. Kantor Imigrasi Jakarta Utara
  5. Kantor Imigrasi Jakarta Timur
  6. Kantor Imigrasi Tanjung Priok
  7. Kantor Imigrasi Bitung
  8. Kantor Imigrasi Medan
  9. Kantor Imigrasi Batam
  10. Kantor Imigrasi Makassar
  11. Kantor Imigrasi Tangerang
  12. Kantor Imigrasi Surabaya
  13. Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Apa Saja Keunggulan Penggunaan E-Paspor?

Implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia. Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan bahwa paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara.

Berikut ini beberapa keunggulan e-paspor:

  • Keamanan yang lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan.
  • Proses imigrasi yang lebih cepat terutama di sejumlah negara di dunia yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis yang menggunakan pembaca cip.
  • Menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan.
  • Hampir semua negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.

Simak juga Video \'Tarif Baru Pembuatan Paspor, Masa Berlaku 5 dan 10 Tahun Beda Harga\':

[Gambas:Video 20detik]


Saksikan Live DetikSore:

(wia/imk)

#paspor-elektronik #e-paspor #paspor #kantor-imigrasi #ditjen-imigrasi #indonesia #surabaya #makassar #saffar-m-godam #pemasyarakatan #tangerang #medan #saja-keunggulan-penggunaan-e-paspor #fitur #imigrasi-indones

https://news.detik.com/berita/d-7666881/penerapan-paspor-elektronik-per-1-desember-2024-bertahap-100-persen