LPSK Terima 7.700 Permohonan Perlindungan Sepanjang 2023
Jumlah permohonan perlindungan yang diterima LPSK pada 2023 meningkat pesat dibandingkan 2019-2022. Halaman all
(Kompas.com) 15/05/24 14:00 1542
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 7.700 permohonan perlindungan sepanjang tahun 2023.
Anggota LPSK periode 2024-2029, Antonius P S Wibowo mengatakan, jumlah permohonan tersebut meningkat pesat dibandingkan tahun 2019-2020 di kisaran 2.500.
"Tahun lalu sekitar 7.700 mendekati 8.000. sedangkan kalau dibandingkan ketika kita mulai awal bertugas tahun 2019-2020 masih sekitar 2.500," kata Antonius usai acara pembacaan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).
Ia tidak memungkiri, banyaknya jumlah permohonan yang masuk menggambarkan ekspektasi tinggi masyarakat terhadap lembaga itu.
Ekspektasi tersebut, lanjutnya, harus diikuti dengan penguatan organisasi baik di bidang sumber daya manusia, anggaran, maupun jejaring. Tiga hal itu menjadi fokus tujuh anggota LPSK yang baru saja dilantik hari ini.
"Kita akan memperkuat jejaring dengan semua stakeholder baik itu anggota dewan, pemerintah media massa organisasi publik, dan sebagainya," jelas Antonius.
Di sisi lain, pihaknya akan memperkuat penggunaan teknologi informasi.
"Itu akan kita optimalkan dalam rangka tentu saja mendukung permohonan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban," tutur dia.
Sebagai informasi, tujuh orang anggota resmi menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (15/5/2024).
Ketujuh anggota itu sah menjadi anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan 2024-2029 usai mengucapkan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta Pusat, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Hal ini tertuang pula dalam Keputusan Presiden Nomor 52 P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg Nanik Purwanti.
Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2024. Usai pembacaan keputusan, ketujuh anggota membacakan pernyataan sumpah jabatan.