Pakar: Perlu basis hukum & layanan paliatif perkuat layanan kesehatan

Pakar: Perlu basis hukum & layanan paliatif perkuat layanan kesehatan

Profesor Onkologi Radiasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Soehartati A. Gondhowiardjo menyebutkan perlu basis hukum beserta implementasi pelayanan ...

(Antara) 02/12/24 13:47 15303

Jadi pertama, kenapa paliatif? Human rights. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk tidak sakit. Yang kedua, ada economical benefitnya

Jakarta (ANTARA) - Profesor Onkologi Radiasi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Soehartati A. Gondhowiardjo menyebutkan perlu basis hukum beserta implementasi pelayanan paliatif yang lebih baik, karena bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan serta ekonomi nasional.

Ketika ditemui di Jakarta, Senin, Soehartati menyebutkan perawatan paliatif adalah bagian penting untuk memastikan pasien dengan penyakit terminal bisa menjalani sisa hidupnya secara produktif, dan meninggal secara baik. Saat ini, katanya, orientasi kesehatan nasional masih bersifat kuratif dan pelayanan paliatif masih terkesampingkan.

"Jadi pertama, kenapa paliatif? Human rights. Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk tidak sakit. Yang kedua, ada economical benefitnya," kata Seohartarti.

Dengan perawatan paliatif yang ditingkatkan dan dapat dilakukan di fasilitas kesehatan primer bahkan oleh masyarakat, kata dia, pasien didekatkan dengan keluarga, secara psikologis pasien akan lebih nyaman, sistem imunnya menjadi lebih baik, sehingga ada perbaikan kondisi. Dengan demikian, katanya, pasien dapat menjadi lebih produktif.

Selain itu, lanjutnya, jika pelayanan paliatif di rumah dilaksanakan, selain para pasien lebih nyaman, rumah sakit juga dapat menangani lebih banyak pasien lainnya yang membutuhkan pengobatan dan perawatan.

Soeharti memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp2-5 triliun tiap tahun untuk biaya perawatan kesehatan, apabila perawatan paliatif ditingkatkan sehingga pasien menjadi produktif.

Dia menambahkan jika semua pasien pelayanan paliatif dapat dirawat di rumah, maka dapat menghemat hingga Rp32 triliun lagi, sehingga total penghematan bisa mencapai sekitar Rp35 triliun per tahun.

Basis hukum, katanya, juga untuk melindungi pihak-pihak yang punya niat baik dalam memberikan layanan tersebut, agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dianggap melakukan malpraktik.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Pelayanan Sosial Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Siti Annisa Nuhonni menyebutkan pihaknya sudah ke MPR untuk mengadvokasi tentang pelayanan paliatif.

"Kita tunggu, pasti berproses kok. Mereka proses untuk home care, mereka proses untuk rumah paliatif atau hospice," kata Nuhonni.

Dia menjelaskan ada berbagai rumah sakit swasta yang mulai menyediakan layanan hospice gratis, sehingga basis hukum tersebut menjadi penting untuk memfasilitasi inisiatif mulia tersebut.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024

#paliatif #layanan-paliatif #rscm #layanan-kesehatan

https://www.antaranews.com/berita/4505633/pakar-perlu-basis-hukum-layanan-paliatif-perkuat-layanan-kesehatan