Tugas dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara di Bawah Prasetyo Hadi

Tugas dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara di Bawah Prasetyo Hadi

Tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara di Kabinet Merah Putih diatur melalui Perpres Nomor 139 Tahun 2024. Halaman all

(Kompas.com) 23/10/24 14:00 1454

JAKARTA, KOMPAS.com - Tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Kabinet Merah Putih 2024-2029 dipaparkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Menurut Pasal 4 Perpres 139/2024 disebutkan, Menteri Sekretaris Negara pada Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memimpin dan mengoordinasikan 2 tugas.

Tugas tersebut adalah:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; dan
  2. Penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Sekretariat Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.


Susunan pimpinan Kemensetneg pada Kabinet Merah Putih sudah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian itu dipimpin Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo dibantu oleh 2 orang Wakil Menteri Sekretaris Negara, yaitu Bambang Eko Suharyanto dan Juri Ardiantoro.

Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 Kementerian Koordinator (Kemenko) dan 41 Kementerian Teknis.

#kementerian-sekretariat-negara #kabinet-prabowo #prasetyo-hadi #kabinet-merah-putih

https://nasional.kompas.com/read/2024/10/23/14270871/tugas-dan-fungsi-kementerian-sekretariat-negara-di-bawah-prasetyo-hadi