Kuasa Hukum Sebut Tom Lembong "Down" Saat Ditetapkan Jadi Tersangka
Kuasa hukum menyebut Tom Lembong down karena ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa dalam waktu cukup lama Halaman all
(Kompas.com) 18/11/24 15:16 1439
JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengungkapkan bahwa kliennya sempat lesu atau mental down karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan langsung menahannya setelah menjalani proses pemeriksaan yang cukup lama.
"Dari sore diperiksa, lalu setop sekian jam tidak ada kegiatan, didiamkan. Lalu dipanggil lagi malamnya, karena masih menunggu di sana, tidak boleh keluar ke mana-mana," kata Ari usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
"Lalu dikatakan bahwa dia menjadi tersangka dan dia akan ditahan. Tentu mentalnya down pada waktu itu," ujar dia.
Ari menyebutkan, pihak Kejagung juga tidak memberi kesempatan bagi Tom untuk menghubungi kuasa hukum atau keluarganya setelah diberitahu bakal ditahan.
Bahkan, Ari menyebutkan, Kejagung justru menunjuk sendiri penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong, bukan atas kehendak Tom Lembong.
"Sudah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak lagi kesempatan menguburkan keluarga maupun penasihat hukumnya," ujar dia.
Ia melanjutkan, Kejagung juga baru memeriksa sejumlah saksi setelah menetapkan Tom sebagai tersangka.
Menurut Ari, cara seperti itu membuat penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak sah.
"Segala sesuatu setelah Pak Tom ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, jika selanjutnya baru dilakukan pemeriksaan, maka penetapan tersangka itu tetap tidak sah," kata Ari.
"Karena itu kan sudah mundur berarti . Ini pemahamannya bahwa menetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Jadi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024 lalu.
Kejagung mengeklaim, Tom telah tiga kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pihak Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut.