Kebangkitan Nasional dan Nasionalisme Hukum

Kebangkitan Nasional dan Nasionalisme Hukum

Kebangkitan nasional yang kita impikan adalah kebangkitan kesadaran hukum, keberanian kolektif untuk mengembalikan hukum sebagai alat pembebasan. Halaman all

(Kompas.com) 20/05/25 13:31 143613

JIKA dahulu semangat kebangkitan diarahkan untuk melawan kolonialisme fisik, maka di masa kini, kebangkitan sejati seharusnya dimaknai sebagai keberanian untuk melawan banalitas politik uang, korupsi sistemik, putusan pengadilan yang diperjualbelikan, dan apatisme moral kepemimpinan.

Momentum 20 Mei tak sekadar menjadi nostalgia terhadap berdirinya Boedi Oetomo pada 1908. Lebih dari itu: menjadi refleksi kritis atas kondisi kebangsaan hari ini.

Pada dimensi itu, nasionalisme kontemporer telah bergeser dari perjuangan teritorial menuju perjuangan integritas hukum dan keadilan sosial (Ghoffar, 2020).

Nasionalisme Hukum

Boedi Oetomo didirikan oleh para intelektual bumi putera (pribumi) sebagai bentuk kesadaran kolektif untuk bangkit, bersatu, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terkait itu, Benedict Anderson (1983) menjelaskan bahwa bangsa merupakan komunitas politik yang dibayangkan, yang mendasari kehidupan bernegara karena adanya kesamaan kesadaran.

Beriringan dengan itu, Soekarno menukilkan, “Nasionalisme yang sejati tidak akan hidup subur dalam tanah kolonialisme, imperialisme, atau kapitalisme.”

Dengan demikian, secara hermeneutik, nasionalisme sejati ialah berpijak pada keadilan. Implikasinya, hukum merupakan salah satu medium untuk “membayangkan” bangsa atas dasar kesadaran dan menjelma dirinya sebagai instrumen membangun, menopang, dan bahkan menyuburkan keadilan sebagai identitas nasional.

Sebaliknya, kita justru tampak gamang menerka “posisi Boedi Oetomo” dalam lanskap hukum dewasa ini yang tidak menjadi panglima. Para pejabat publik justru menjadi contoh buruk dalam praktik kekuasaan.

Tidak heran jika krisis hukum yang demikian sebenarnya berakar dari kesadaran yang dipenetrasi oleh optik menang dan kalah berebut kekuasaan belaka.

Padahal, hukum bukan sekadar teks, tetapi “cermin dari keadaban masyarakat” (Rahardjo, 2000).

Jika penegakan hukum lumpuh, itu mencerminkan masyarakat yang kehilangan arah moral. Terbukti, sebagian elite politik menjadikan hukum sebagai komoditas transaksional.

Politik uang bukan hanya dibiarkan, tapi dilanggengkan secara sistemik. Ia bahkan dirayakan dalam kontestasi elektoral.

Pemimpin seharusnya menjadi panutan, bukan pelanggar hukum itu sendiri. Logika dasarnya sederhana: jika ia menormalisasi politik uang, maka ia sedang ‘meneladani’ masyarakat bahwa hak pilih layak diperjualbelikan.

Jika seorang pemimpin korup, maka ia sedang ‘mendidik’ rakyatnya untuk hidup dalam logika korupsi.

Dalam situasi seperti ini, nasionalisme kehilangan maknanya yang substantif. Nasionalisme hukum tercerabut dan sebatas diingat dalam literatur-literatur sejarah yang tidak terbaca.

Abdul Ghoffar (2020) dalam tulisannya menggarisbawahi bahwa tantangan kebangkitan nasional hari ini telah bermutasi untuk menghadapi fenomena hukum yang timpang.

Nasionalisme hari ini, sambungnya, seharusnya dimaknai sebagai keberanian menegakkan hukum yang adil, sekalipun bertentangan dengan arus kekuasaan dan kenyamanan status quo.

Masalahnya, tidak banyak yang melakukannya sebab cemas dihantui pengucilan, ancaman, dan bahkan pemidanaan. Seturut dengan itu, keberanian menjadi kritis pun dalam penegakan hukum acapkali dibungkam.

Saatnya kebangkitan kesadaran hukum

Kebangkitan nasional yang kita impikan adalah kebangkitan kesadaran hukum—sebuah keberanian kolektif untuk mengembalikan hukum sebagai alat pembebasan, alih-alih perkakas represi.

Maka, ketika kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional, penting untuk merenungkan bahwa perjuangan bangsa belum selesai.

Ia hanya berganti wajah. Dari melawan kolonialisme menjadi melawan hipokrisi hukum. Dari memperjuangkan kemerdekaan menjadi memperjuangkan integritas.

Dari mengusir penjajah menjadi membongkar praktik korupsi kekuasaan dan memutus ketimpangan hukum.

Para pejabat di semua lini, baik politik, hukum, maupun sosial, harus memahami bahwa mereka adalah teladan.

Harus ada kesadaran, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan akan menjadi justifikasi masyarakat untuk melakukan hal serupa.

Sebab itu, nasionalisme hukum yang kita butuhkan kini adalah nasionalisme yang hidup di dalam nurani, bukan semata slogan di baliho.

Ia harus tumbuh dalam bentuk keberanian bersuara, membela yang lemah, melawan penyalahgunaan wewenang, dan membangun budaya hukum yang adil serta inklusif. Dan itu tidak mudah.

Seperti semangat Boedi Oetomo, kebangkitan sejati: kebangkitan kesadaran kolektif. Itu berarti hukum yang adil hanya akan lahir dari masyarakat yang sadar akan nilai-nilai keadilan itu sendiri.

Sudah saatnya kita membalikkan narasi: mencintai negeri ini berarti siap membela hukum, bahkan ketika hukum harus menindak mereka yang berkuasa.

Dalam negara hukum demokratis, tak ada kekuasaan yang kebal. Tidak ada nasionalisme tanpa keadilan, dan itu bukan kebangkitan melainkan kemunduran.

#hukum #kebangkitan-nasional

https://nasional.kompas.com/read/2025/05/20/13313831/kebangkitan-nasional-dan-nasionalisme-hukum