Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal

Kolaborasi Kementerian P2MI dan Penegak Hukum Kunci Berantas Pengiriman PMI Ilegal

Langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberantas praktik pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus mendapatkan dukungan.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 19/05/25 21:16 143139

JAKARTA - Langkah tegas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memberantas praktik pengiriman PMI ilegal terus mendapatkan dukungan. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk memberantas kejahatan ini.

Praktisi hukum sekaligus aktivis pemuda Affandi Affan menegaskan pengiriman ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga membahayakan keselamatan dan masa depan para pekerja migran.

?Saya melihat bagaimana pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi sangat rentan menjadi korban eksploitasi dan kehilangan perlindungan hukum,? tegas Affan, Senin (19/5/2025).

Managing Partners pada Kantor Hukum Serambi Law Firm ini juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi hukum kepada calon pekerja migran dan keluarganya agar mereka memahami hak dan risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur ilegal.



?Negara harus hadir melindungi pekerja migran sebagai aset bangsa. Kolaborasi antara Kementerian P2MI, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengakhiri kejahatan perdagangan manusia ini,? tambah Affan.

Sebagai advokat yang fokus pada perlindungan pekerja migran, Affan menyerukan penguatan regulasi, pengawasan penempatan PMI secara legal, serta perluasan akses bantuan hukum bagi PMI yang bermasalah di luar negeri. ?PMI bukan komoditas, mereka adalah pahlawan devisa yang harus dilindungi secara hukum dan kemanusiaan,? ucapnya.
(cip)

#pekerja-migran-indonesia #pekerja-migran-ilegal #aparat-penegak-hukum #abdul-kadir-karding #menteri-p2mi

https://nasional.sindonews.com/read/1569431/15/kolaborasi-kementerian-p2mi-dan-penegak-hukum-kunci-berantas-pengiriman-pmi-ilegal-1747659958