Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM

Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM

Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025.... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 19/05/25 19:50 143105

JAKARTA - Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) untuk sumber energi terbarukan. Aturan ini dianggap memberikan payung hukum yang jelas dan mendorong percepatan investasi di sektor listrik hijau.

Penandatanganan perpanjangan PJBTL perdana di bawah payung Permen ESDM No 5/2025 berlangsung antara PLN UID Suluttenggo dengan PT Buminata Cita Banggai Energi untuk PLTM Kalumpang dan Hanga-Hanga II di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

"Penandatanganan PJBTL sejalan dengan program ketahanan energi yang selalu didorong Presiden Prabowo Subianto. Makin banyak swasta yang terlibat dalam pengembangan PLTM, maka listrik akan lebih mudah dijangkau oleh seluruh rakyat Indonesia," ujar General Manager (GM) PLN UID Suluttenggo, Atmoko Basuki dalam penandatanganan di Jakarta, dikutip Senin (19/5).



Hengky juga menjelaskan, Kabupaten Banggai dipilih sebagai lokasi PLTM karena memiliki sejumlah air terjun yang airnya tidak pernah surut, sehingga layak dikembangkan untuk PLTM, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. PT Buminata Cita Banggai Energi juga sedang membangun PLTM lainnya di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, yang ditargetkan selesai pada 2026.

(nng)

#energi-terbarukan #regulasi #esdm

https://ekbis.sindonews.com/read/1569401/34/beri-kepastian-hukum-permen-esdm-no-52025-percepat-pengembangan-pltm-1747656340