Nama Budi Arie Disebut di Kasus Judi Online, Istana Hormati Proses Hukum
Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dalam kasus suap judi online, di mana nama Budi Arie disebut. Halaman all
(Kompas.com) 19/05/25 15:05 142999
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menghormati proses hukum yang berjalan terkait persidangan kasus suap pengamanan situs judi online (judol).
Sebab, dalam dakwaan kasus itu, nama Menteri Komunikasi dan Informatika 2023-2024 yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi disebut.
“Pemerintah itu menghormati proses hukum. Jadi, biarkan saja proses hukum ini berjalan,” kata Hasan dikutip dari Kompas TV, Senin (19/5/2025).
Hasan meyakini dengan proses hukum yang berjalan. Menurutnya, proses hukum akan mengungkap kebenaran secara terang.
Dia pun meminta publik menunggu proses hukum yang masih berjalan.
“Kita yakin proses hukum ini akan membuka semuanya dengan terang benderang. Jadi, yang salah akan dibilang salah di situ. Yang tidak bersalah juga jangan dipaksakan jadi salah, ya,” ucap Hasan.
“Yang tidak bersalah juga nanti tentu akan terbukti tidak bersalah. Jadi, kita tunggu saja proses-proses seperti ini,” sambungnya.
Di lain sisi, Hasan belum mendapat informasi apakah sudah ada komunikasi yang dilakukan ke Budi Arie terkait kasus tersebut.
Hasan kembali meminta semua pihak menunggu proses yang berjalan.
“Cuma, saya belum punya informasi apakah sudah bicara langsung terkait soal ini. Walaupun ini kan juga masih penyebutan saja di dalam proses hukum. Jadi, artinya beliau sendiri juga belum ada proses hukum apa-apa. Jadi, kita pantau saja,” ujar dia.
Menurut dia, pihak Istana juga tidak bisa mengintervensi proses hukum.
“Ya, ikuti saja prosedur hukum. Ya kita kan tidak mengintervensi proses hukum. Makanya saya bilang, yang salah akan kelihatan salah ketika proses hukum ini berjalan. Yang tidak salah juga jangan dipaksain bersalah,” ucap Hasan.
Sebelumnya, nama Budi Arie muncul dalam surat dakwaan kasus suap pengamanan situs judi online (judol) yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Surat dakwaan itu ditujukan untuk Zulkarnaen Apriliantony, satu dari 24 tersangka kasus judol yang menyeret sejumlah nama pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Diketahui, Zulkarnaen merupakan orang terdekat Budi Arie.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono mengonfirmasi, dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Pompy Polansky Alanda pada sidang 14 Mei.
"Semua yang ada di surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum," kata dia, dilansir dari Kompas.id, Sabtu (17/5/2025).
Peran Budi Arie
Mengacu dalam surat dakwaan itu, keterlibatan Budi Arie dalam perlindungan situs judol bermula pada Oktober 2023, ketika menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
Saat itu, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencarikan orang yang bisa mengumpulkan data situs judi online.
Zulkarnaen lalu mempertemukannya dengan Adhi Kismanto, orang yang memperkenalkan alat crawling data untuk mengumpulkan situs judol.
Budi Arie kemudian meminta Adhi untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di kementeriannya.
Namun, Adhi gagal dalam proses seleksi karena tidak memiliki gelar sarjana.
Meski demikian, Adhi tetap diterima bekerja di Kemenkominfo atas atensi dari Budi Arie.
Dia bertugas mencari situs judi online untuk dilaporkan ke Riko Rasota Rahmada yang kala itu menjabat sebagai Kepala Tim Take Down.
Pada Januari 2024, ada banyak situs judi online yang dikoordinasikan oleh Alwin Jabarti Kiemas dan Denden Imadudin Soleh, dua terdakwa lain dalam kasus ini.
Denden mengatakan, ada tim Menkominfo yang tengah melakukan patroli mandiri.
Atas hal tersebut, Alwin tak bersedia membayar uang penjagaan, tetapi hanya memberikan uang koordinasi Rp 280 juta kepada Denden.
Selanjutnya, Muhrijan alias Agus mengetahui soal praktik penjagaan laman judol agar tidak diblokir di Kemenkominfo karena mendengar adiknya, Muchlis Nasution sedang berkoordinasi melalui telepon dengan Denden.
Muhrijan kemudian bilang kepada Denden bahwa dia mengetahui adanya praktik penjagaan situs judol sekitar Februari atau Maret 2024 dan mengancam akan melaporkannya kepada Menkominfo.
Melalui pertemuan dengan Denden, Muhrijan meminta uang Rp 1,5 miliar yang akhirnya dipenuhi oleh Denden.
Pada Maret 2024, Muhrijan kembali bertemu dengan Denden untuk meminta uang. Namun, Denden bilang bahwa praktik penjagaan judol saat itu sudah berhenti.
Muhrijan lalu menghubungi Adhi dan mengaku sebagai utusan dari direktur Kemenkominfo untuk meminta bertemu.
Dalam pertemuan itu, Muhrijan meminta agar praktik penjagaan situs judol dilanjutkan karena ada orang Kemenkominfo yang ingin melanjutkan praktik tersebut, yaitu Denden.
Muhrijan menawarkan bagian Rp 1 miliar sampai dengan Rp 5 miliar atau 20 persen dari total keseluruhan dari situs perjudian yang diminta dijaga kepada Adhi.
Tawaran disetujui dan Adhi mempertemukan Muhrijan dengan Zulkarnaen.
Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen menyatakan kepada Muhrijan bahwa dirinya adalah teman baik Budi Arie.
Setelah kesepakatan tercapai, praktik penjagaan situs judi online berlanjut hingga 2024.
Selama itu, ada ratusan hingga ribuan laman yang dijaga.
Menurut jaksa, ada 3.900 laman yang dijaga pada Mei 2024. Dari penjagaan itu, mereka meraup uang sebesar Rp 48,7 miliar.
Dalam surat dakwaan yang sama, terungkap pula kode pembagian setoran penjagaan situs judi online kepada Budi Arie.
Pembagian itu diberikan melalui perantara Alwin yang bertugas sebagai bendahara untuk mengatur pembagian uang hasil penjagaan situs perjudian yang memberikan kode tersebut.
#hasan-nasbi #budi-arie-setiadi #proses-hukum #kasus-suap-judi-online