Justice Collaborator Polisi Tembak Warga di Kalteng Divonis 8 Tahun, LPSK: Sudah Lebih Ringan dari Pelaku Utama

Justice Collaborator Polisi Tembak Warga di Kalteng Divonis 8 Tahun, LPSK: Sudah Lebih Ringan dari Pelaku Utama

LPSK nilai vonis 8 tahun untuk justice collaborator kasus polisi tembak warga sudah sesuai. Lebih ringan dari pelaku utama yang divonis seumur hidup. Halaman all

(Kompas.com) 19/05/25 16:01 142924

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi vonis delapan tahun penjara terhadap Muhammad Haryono (MH), saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap JC, yakni harus lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku utama.

“Yang jelas, hukuman 8 tahun penjara terhadap MH ini sesuai, bahwa dia harus lebih rendah dari pelaku utama (Brigadir Anton),” ujar Sri usai menghadiri sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sri menambahkan, LPSK mengapresiasi majelis hakim yang mempertimbangkan status MH sebagai JC dalam putusannya.

Menurutnya, peran JC seperti Haryono sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu perkara secara terang.

“Itu perannya LPSK dan saya kira menjadi penting di situ, kami memastikan bahwa memang ada anggota masyarakat yang bersedia untuk menjadi saksi sekalipun dia terlibat dalam suatu tindak pidana,” jelasnya.

Haryono diketahui merupakan sopir taksi daring yang turut serta dalam kasus bersama Brigadir Anton, namun berstatus sebagai JC karena memberikan informasi penting kepada penyidik.

Sri menegaskan bahwa vonis terhadap Haryono telah memenuhi prinsip bahwa hukuman bagi JC harus lebih ringan dari terdakwa utama yang telah divonis penjara seumur hidup.

Mengenai apakah vonis 8 tahun masih dianggap berat, Sri menyerahkan hal tersebut sepenuhnya kepada tim penasihat hukum terdakwa.

Meski demikian, LPSK membuka kemungkinan untuk memberikan pendampingan kepada Haryono jika pihaknya memutuskan menempuh upaya banding atau kasasi.

“Saudara MH berhak mengajukan banding atau kasasi, silakan dipertimbangkan, dan itu bukan kewenangan dari LPSK,” tutup Sri.

#justice-collaborator #brigadir-anton #polisi-tembak-warga-di-kalteng #saksi-kunci-jadi-tersangka-polda-kalteng #brigadir-anton-kurniawan #muhammad-haryono-sopir #justice-collaborator-polisi-tembak-war

https://regional.kompas.com/read/2025/05/19/160118978/justice-collaborator-polisi-tembak-warga-di-kalteng-divonis-8-tahun-lpsk