Kasus Grup Inses di FB, Pakar: Bukti Hukum Belum Menjaga Moralitas Seksual

Kasus Grup Inses di FB, Pakar: Bukti Hukum Belum Menjaga Moralitas Seksual

Kasus grup Facebook inses dinilai menjadi bukti betapa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersifat amoral. Halaman all

(Kompas.com) 19/05/25 16:13 142920

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus grup media sosial yang diduga menyebarkan konten inses dan perilaku seksual menyimpang menjadi alarm serius bagi sistem hukum di Indonesia.

Ia menilai, regulasi yang ada saat ini belum mampu menjaga nilai-nilai moralitas seksual dalam masyarakat.

Kasus ini, kata dia, menjadi bukti betapa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersifat amoral.

"Saya sebut amoral karena pasal-pasal itu tidak menjiwai nilai-nilai moralitas, etik, dan kesakralan seks yang ada di masyarakat kita,” ujar Reza saat dihubungi, Senin (19/5/2025).

Pernyataan ini muncul setelah Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka penyelidikan terhadap sebuah grup Facebook yang diduga menjadi wadah berbagi konten inses dan menyimpang secara seksual.

Dugaan tersebut juga mengarah pada perilaku pedofilia dan pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur.

Menurut Reza, inses—terutama jika dilakukan terhadap anak-anak atau dalam relasi kuasa yang timpang—jelas merupakan tindak kejahatan yang dapat dijerat pidana.

Namun, jika dilakukan secara sukarela oleh dua orang dewasa dan tidak melibatkan unsur kekerasan, celah hukum masih terbuka.

“Bayangkan jika inses dilakukan oleh ibu dan anak laki-lakinya yang belum menikah dan mereka sama-sama setuju. Dalam situasi seperti itu, hukum kita tidak bisa memidanakan mereka. Inilah yang saya sebut kekosongan hukum,” tegasnya.

Reza menyayangkan, meskipun masyarakat mengecam keras praktik seperti itu, hukum justru tertinggal dalam melindungi masyarakat dari perilaku yang dianggap amoral.

Ia mendorong agar DPR RI merevisi UU TPKS dan memperluas cakupan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Beragam orientasi dan perilaku seksual belum sepenuhnya dijangkau hukum. Akibatnya, masyarakat menjadi tidak terlindungi dari tindakan amoral dan bejat,” kata dia.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan, meskipun hukum belum mengatur inses secara spesifik, konten bermuatan seksual menyimpang yang disebar di media sosial tetap bisa dijerat dengan sejumlah aturan lain.

“Para pelakunya bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar dia.

“Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegakan hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memproses pidana anggota Facebook tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu,” tambahnya.

#grup-facebook #grup-facebook-inses #grup-fb-inses #kasus-grup-fb-inses

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/05/19/16132151/kasus-grup-inses-di-fb-pakar-bukti-hukum-belum-menjaga-moralitas-seksual