6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

6 Syarat Menjadi Jaksa Agung, Nomor 4 Harus Berijazah Sarjana Hukum

Enam syarat menjadi Jaksa Agung akan diulas di artikel ini. Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Enam syarat... | Halaman Lengkap

(SINDOnews Ekbis) 18/05/25 16:34 142337

JAKARTA - Enam syarat menjadi Jaksa Agung akan diulas di artikel ini. Syarat tersebut tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan Agung kini dipimpin oleh Sanitiar Burhanuddin, atau juga dikenal dengan nama ST Burhanuddin . Dia menjadi Jaksa Agung sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Oktober 2019.

Selanjutnya, pada pemerintahan Prabowo Subianto, ST Burhanuddin tetap menjadi Jaksa Agung hingga saat ini. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 135/P Tahun 2024 tanggal 20 Oktober 2024.

Jaksa Agung merupakan jabatan tertinggi di Kejaksaan Agung. Dalam Pasal 18 UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang dimaksud Jaksa Agung adalah pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan.



Selanjutnya, ayat (4) Jaksa Agung merupakan pimpinan dan penanggung jawab tertinggi Kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, wewenang Kejaksaan, dan tugas lain yang diberikan oleh negara. Di ayat (5) disebutkan bahwa Jaksa Agung dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. Kemudian ayat (6) Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung merupakan satu kesatuan unsur pimpinan. Terakhir, ayat (7) berbunyi Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan.

Apa saja syarat menjadi Jaksa Agung?

Ketentuan tentang seseorang diangkat menjadi Jaksa Agung ada di Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021. Berikut ini bunyi pasal 20: Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. berijazah paling rendah sarjana hukum;
e. sehat jasmani dan rohani; dan
f. berintegritas, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

Kenapa Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya?

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22, yang berbunyi:
(1) Jaksa Agung diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet;
e. diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan;
f. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak lagi memenuhi salah satu syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; atau
h. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.



(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Demikian ulasan tentang syarat menjadi Jaksa Agung. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)

#jaksa-agung #kejaksaan-agung #kejaksaan #st-burhanuddin #sarjana-hukum

https://nasional.sindonews.com/read/1568895/13/6-syarat-menjadi-jaksa-agung-nomor-4-harus-berijazah-sarjana-hukum-1747559115