FBR Siapkan Bantuan Hukum untuk Anggota yang Ditangkap Polisi
FBR siap beri bantuan hukum untuk anggota yang ditangkap polisi, tapi tak membenarkan aksi premanisme. Organisasi janji evaluasi. Halaman all
(Kompas.com) 17/05/25 16:36 141784
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Lutfi Hakim menyatakan, organisasi akan memberikan bantuan hukum kepada anggota yang ditangkap polisi dalam Operasi Berantas Jaya.
“Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,” ujar Lutfi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).
Namun, Lutfi menegaskan, pemberian bantuan hukum bukan berarti membenarkan aksi premanisme yang diduga dilakukan anggota FBR.
“Tapi setidaknya kami bisa memberikan hak-hak mereka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum,” tegas dia.
Kejadian penangkapan anggota FBR dalam operasi ini juga menjadi momen bagi organisasi untuk bercermin dan memperbaiki diri.
“Peristiwa ini membuat kami harus bercermin agar bisa menata diri menjadi lebih baik,” ucap Lutfi.
Diberitakan sebelumnya, tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat pria dalam kasus dugaan pemerasan di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/5/2025).
Empat pelaku tersebut adalah Ketua Umum FBR Cabang Bojongsari berinisial M, Sekretaris Jenderal AK alias W, serta dua anggota ormas, NN dan RS.
Satu anggota lain berinisial IM alias P masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga kuitansi pemberian uang dari korban, dua bundel kuitansi dari tangan M, dua stempel ormas, lima unit ponsel milik pelaku, serta satu bundel catatan dan proposal milik ormas.
Saat ini, para pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pengembangan penyelidikan.
Mereka dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
#fbr #bantuan-hukum #forum-betawi-rempug #operasi-berantas-jaya #penangkapan-anggota